JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari membantah pihaknya terlibat dalam pemerasan terhadap pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri saat menjalani karantina di hotel.
Abdul membantah tiga kejahatan yang diduga melibatkan BNPB yaitu, pertama, melakukan PCR tes di hotel-hotel karantina.
Kedua, petugas BNPB tidak mengizinkan pelaku perjalanan internasional yang sedang karantina untuk mendapatkan tes pembanding. Ketiga, menawarkan ambulans berbayar.
"Saya tegaskan, saya jelaskan bahwa implementasi di lapangan seperti pengambilan swab PCR, ambulans, dan pengawasan atau tidak mengizinkan WNA dan WNI yang karantina untuk mendapatkan test pembanding, itu bukan dari BNPB," kata Abdul dalam keterangan pers secara virtual, Jumat (16/7/2021).
Baca juga: BNPB Investigasi Dugaan Pemerasan Pelaku Perjalanan Internasional Saat Karantina
Meski demikian, Abdul mengatakan, pihaknya saat ini melakukan investigasi untuk mengungkap oknum-oknum yang diduga melanggar aturan seperti yang dikeluhkan para pelaku perjalanan.
"Jika benar ada BNPB di situ, tentu saja secara internal kita akan melakukan investigasi dari mana dari unit eselon berapa dan kita tentu akan melakukan sanksi-sanksi yang sesuai dengan ketentuan hukum," ujarnya.
Selain itu, Abdul mengatakan, pihaknya juga melakukan investigasi terhadap manajemen dua hotel yang diduga melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan karantina.
Baca juga: BNPB Utang Biaya Hotel Isolasi Pasien Covid-19, Satgas: Dilunasi Segera Setelah Dana Tersedia
"Saat ini sedang memanggil pihak manajemen dari dua hotel yang disebutkan dalam liputan tersebut, untuk mengklarifikasi, karena disebut di situ bahwa petugas hotel dan BNPB," ucapnya.
Lebih lanjut, Abdul mengatakan, pelaksanaan karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri dilakukan untuk mencegah masuknya imported case Covid-19.
"Sudah dimulai dari awal tahun kemudian berkembang dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021, kemudian adendum SE nomor 8 yang memperpanjang masa karantina dari 5 hari menuju 8 hari," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.