JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta umat Islam untuk melaksanakan takbiran dan Shalat Idul Adha di rumah masing-masing di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Adapun hal itu dilakukan untuk mencegah dan melindungi masyarakat dari penularan Covid-19 yang saat ini kasusnya tengah mengalami kenaikan di Tanah Air.
Yaqut mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.
"Edaran ini antara lain mengatur terkait dengan peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah. Artinya, di rumah-rumah ibadah tidak dilakukan kegiatan yang menghadirkan jemaah di masa PPKM Darurat ini," kata Yaqut melalui keterangan tertulis, Jumat (16/7/2021).
Ia melanjutkan, takbiran di masjid atau mushala yang berada pada wilayah PPKM Darurat ditiadakan sementara.
Baca juga: Menag Akan Minta NU hingga Muhammadiyah Imbau Warga Tak Mudik Jelang Idul Adha
Demikian juga dengan takbiran keliling, dalam bentuk arak-arakan, baik menggunakan kendaraan maupun jalan kaki.
"Kemenag mempersilakan umat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran tetapi di rumah saja. Karena itu tidak mengurangi sama sekali makna dari takbiran," ujarnya.
"Tidak ada pelaksanaan Shalat Idul Adha di masjid atau lapangan pada wilayah PPKM darurat. Jadi, di wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Shalat Id dilakukan di rumah masing-masing," lanjut dia.
Yaqut menambahkan, ketentuan yang sama juga berlaku untuk wilayah di luar PPKM, tapi masuk dalam zona merah dan oranye.
Oleh karena itu, ia meminta masyarakat khususnya Umat Islam mematuhi edaran yang telah diterbitkan.
"Jadi di luar wilayah PPKM yang masuk zona merah dan oranye, ketentuannya sama, takbiran dan Salat Idul Adha di rumah," ungkapnya.
Baca juga: Menag: Tak Ada Shalat Idul Adha di Masjid atau Lapangan Tahun Ini
Ia pun menegaskan, Islam mengajarkan umatnya untuk taat kepada Allah, Rasul, dan pemerintah
"Ketika pemerintah mengeluarkan peraturan yang bertujuan melindungi masyarakat, maka wajib dipatuhi," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.