JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan masyarakat untuk tidak mudik jelang Idul Adha 1442 Hijriah yang jatuh pada Selasa (20/7/2021).
Ia akan menggandeng sejumlah ormas Islam untuk menyampaikan imbauan ini.
"Kementerian Agama akan segera berkoordinasi dengan ormas-ormas Islam, NU, Muhammadiyah, MUI dan ormas Islam yang lainnya untuk bersama-sama mengimbau kepada masyarakat tidak melakukan mudik Idul Adha," kata Yaqut dalam konferensi pers usai rapat terbatas dengan presiden dan sejumlah menteri, Jumat (16/7/2021).
Baca juga: Menag: Tak Ada Shalat Idul Adha di Masjid atau Lapangan Tahun Ini
Yaqut mengingatkan bahwa kasus virus corona di Indonesia masih meningkat tajam. Mudik di situasi seperti ini akan memperparah laju penyebaran virus.
"Kita tahu mudik ini akan memicu penyebaran covid virus Covid-19 ini," ujarnya.
Tak hanya itu, Yaqut juga menegaskan bahwa tidak ada pelaksanaan shalat Idul Adha di masjid atau lapangan tahun ini. Umat Islam diminta untuk menggelar shalat di rumah masing-masing.
Pemerintah juga melarang kegiatan takbir keliling pada malam jelang Idul Adha. Baik takbir keliling yang menggunakan kendaraan atau arak-arakan jalan kaki tidak diperbolehkan.
Takbiran di dalam masjid yang menimbulkan kerumunan pun tidak diperkenankan. Umat Islam dianjurkan melakukan takbiran di dalam rumah.
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Menag Imbau Masyarakat Tak Mudik Idul Adha 2021
Menag juga mengingatkan agar penyembelihan hewan kurban dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan.
Hewan kurban dapat disembelih di rumah pemotongan hewan atau di lapangan terbuka yang tidak menimbulkan kerumunan.
Kemudian, hewan kurban dibagikan dengan cara diantar langsung panitia ke rumah-rumah warga.
"Tidak boleh lagi ada kerumunan seperti tahun-tahun sebelum ada pandemi, membagi kupon kemudian masyarakat datang, tapi kita mengatur supaya hewan kurban diantarkan langsung kepada yang berhak," ucap Yaqut.
Aturan-aturan tersebut selengkapnya tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.
Baca juga: Libur Idul Adha, Jasa Marga Mulai Pembatasan Jalan Tol Jakarta-Cikampek
Yaqut meminta umat Islam memaklumi aturan itu. Hal ini dilakukan semata-mata untuk melindungi jiwa dan keselamatan seluruh warga.
"Jadi sama sekali tidak ada pemerintah melarang orang beribadah tidak ada," kata dia.
Untuk diketahui, kasus Covid-19 di Indonesia belakangan terus meningkat tajam. Menurut data pemerintah Kamis (15/7/2021), ada 56.757 kasus baru Covid-19 dalam sehari.
Angka itu merupakan jumlah tertinggi penambahan pasien dalam sehari selama pandemi.
Dengan penambahan tersebut, jumlah pasien Covid-19 kini mencapai 2.726.803 orang terhitung dari Maret 2020.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.