JAKARTA, KOMPAS.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat dinilai belum memberikan jaminan perlindungan bagi orang asli Papua.
Menurut Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid, pelibatan masyarakat Papua dalam penyusunan RUU tidak memadai.
Seharusnya, kata Usman, pemerintah melibatkan masyarakat Papua dalam perancangan maupun pelaksanaan otonomi khusus.
"Sebelum itu terjadi, pengesahan RUU itu sebaiknya ditunda," ujar Usman, dikutip dari siaran pers, Kamis (15/7/2021).
Baca juga: Disahkan DPR, Berikut 7 Poin Penting Perubahan Kedua UU Otsus Papua
Usman menjelaskan, peraturan sebelumnya, yakni UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Provinsi Papua, memuat banyak pasal yang melindungi hak orang asli Papua.
Namun, Usman menilai, pemerintah tidak serius dalam pelaksanaannya. Bahkan, ia mengatakan, pelanggaran hak di Papua cenderung terjadi dalam 20 tahun belakangan ini.
"Kini, kebijakan otonomi khusus itu ditolak, terlebih karena tanpa konsultasi yang memadai dari orang asli Papua," ucap Usman.
Usman menjelaskan, UU Otsus Papua yang pertama kali disahkan pada 2001 bertujuan untuk memberikan orang Papua lebih banyak ruang dalam mengatur diri mereka sendiri.
Salah satu fokus utama dari undang-undang tersebut adalah tentang perlindungan hak-hak orang asli Papua, yakni masyarakat adat. Istilah “masyarakat adat” dan “masyarakat hukum adat” muncul 62 kali dalam teks undang-undang tersebut.
Dalam praktiknya, kata Usman, perlindungan itu tidak berjalan. Pengelolaan sumber daya alam seringkali diabaikan oleh peraturan yang bertentangan.
Hal ini dapat dilihat dengan berlanjutnya deforestasi di wilayah tersebut.
Usman mengutip data Forest Watch Indonesia, pada 2000 dan 2009 laju deforestasi di Papua sekitar 60.300 hektare per tahun. Kemudian, antara 2013 hingga 2017, angka ini meningkat lebih dari tiga kali lipat menjadi 189.300 hektare per tahun.
"Implementasi undang-undang yang tidak konsisten telah mengakibatkan ketidakpuasan yang meluas terhadap otonomi khusus, yang menyebabkan sejumlah protes di Papua dan daerah lain merebak di Indonesia selama setahun terakhir," kata Usman.
Baca juga: RUU Otsus Papua Disahkan, Mendagri Sebut Pemerintah Akan Susun PP
Usman juga menyoroti substansi RUU Otsus Papua. Misalnya, Pasal 76 yang ia nilai melemahkan wewenang Majelis Rakyat Papua sebagai representasi kultural orang asli Papua.
Pada UU sebelumnya, pemekaran provinsi Papua dilakukan atas persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan DPRP dengan memperhatikan kesatuan sosial budaya, sumber daya manusia dan kemampuan ekonomi.
Sementara dalam RUU Otsus Papua terbaru, pemerintah dan DPR memiliki wewenang untuk melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom.
“Pasal 76 jelas melanggar undang-undang sebelumnya, melemahkan wewenang Majelis Rakyat Papua sebagai representasi kultural orang asli Papua dan memperkuat wewenang pemerintah pusat di Papua,” ucapnya.
Kemudian, Usman menyinggung soal pembentukan badan khusus Otsus Papua yang diketuai oleh Wakil Presiden RI.
Badan khusus itu beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan. Kemudian, satu perwakilan dari provinsi.
Badan khusus tersebut bertujuan melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan otonomi khusus dan pembangunan di wilayah Papua sebagai upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan.
“Ke depan, jaminan perlindungan hak-hak orang asli Papua berpotensi semakin terancam,” imbuh Usman.
Baca juga: RUU Otsus Papua Disahkan, Mendagri Sebut Pemerintah Akan Susun PP
Diketahui, DPR telah menyetujui pengesahan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua menjadi undang-undang.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/7/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.