Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Larang Pendatang dari Negara Endemik Varian Baru Virus Corona

Kompas.com - 06/07/2021, 12:49 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani meminta pemerintah melarang kedatangan pelaku perjalanan dari negara berisiko tinggi atau endemik varian baru virus corona.

Ia mencontohkan kebijakan Taiwan dan Hong Kong yang telah menetapkan Indonesia sebagai negara berstatus risiko tinggi penularan Covid-19, di antaranya Taiwan dan Hong Kong.

Begitu pula Jepang dan Arab Saudi juga diketahui memperketat izin masuk bagi pendatang dari Indonesia.

"Demi keselematan rakyat dan martabat bangsa, pemerintah seharusnya melakukan hal yang sama terhadap pendatang yang berasal dari negara berisiko dan endemik varian baru Covid-19," kata Netty, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (6/7/2021).

Baca juga: Mulai 25 Juni, Penerbangan dari Indonesia Dilarang Masuk Hong Kong

Netty mengutip pendapat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyebut lonjakan kasus di Indonesia salah satunya diakibatkan varian baru dari luar negeri dengan daya sebar lebih kuat.

Oleh sebab itu, ia menekankan, virus tidak cukup dilawan dengan sekadar menunjukkan sertifikasi vaksin dan hasil negatif test PCR sebagai syarat penerbangan.

"Tidak ada jaminan selama perjalanan tidak terjadi penularan. Bukankah sebaiknya ditutup dulu pintu masuk TKA ke Indonesia untuk mencegah terjadinya penyebaran virus varian baru?" tutur dia.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengkritik pemerintah yang tetap mengizinkan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

PPKM darurat justru tidak akan menjamin penghentian penyebaran virus corona jika penerapannya setengah-setengah.

Ia menegaskan kebijakan penanganan pandemi akan efektif jika pemerintah konsisten. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah menerapkan PPKM darurat secara adil.

Untuk itu, Netty meminta pemerintah tegas dalam mencegah masuknya WNA yang berisiko menjadi sumber penularan.

"Jangan sampai publik menilai pemerintah hanya lip service dalam kebijakan pengendalian Covid-19. Kita khawatir PPKM Darurat bisa jadi tidak efektif," ujar Netty.

Baca juga: WNA Tetap Diizinkan Masuk, Anggota DPR Khawatir PPKM Darurat Tak Efektif

Adapun pemerintah memperketat syarat bagi WNA dan WNI yang datang dari luar negeri.

Ketentuan ini tercantum dalam adendum perubahan dan tambahan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengatakan, ketentuan ini mulai berlaku pada 6 Juli 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Dalam surat edaran tersebut pelaku perjalanan internasional wajib menjalani tes swab PCR dan menjalani karantina selama 8x24 jam.

Selanjutnya, tes PCR dilakukan pada hari ketujuh karantina. Apabila hasil tes menunjukkan negatif dan selesai karantina, WNI dan WNA diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Jika hasil tes positif, maka WNI dirujuk ke rumah sakit untuk dirawat dan dibiayai oleh pemerintah. Sedangkan, biaya perawatan untuk WNA tidak ditanggung pemerintah.

Selain itu, WNI dan WNA yang hendak masuk ke Indonesia wajib menunjukkan kartu atau sertifikat, baik fisik maupun digital, sebagai bukti telah menerima dosis lengkap vaksin Covid-19.

Baca juga: Ketentuan bagi WNA dan WNI dari Luar Negeri Selama PPKM Darurat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com