JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani mengkritik pemerintah yang tetap mengizinkan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, PPKM darurat justru tidak akan menjamin terhentinya penyebaran virus corona jika penerapannya setengah-setengah.
Untuk itu, ia meminta pemerintah tegas dalam mencegah masuknya WNA yang berisiko menjadi sumber penularan.
"Jangan sampai publik menilai pemerintah hanya lip service dalam kebijakan pengendalian Covid-19. Kita khawatir PPKM Darurat bisa jadi tidak efektif," ujar Netty, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Ketentuan bagi WNA dan WNI dari Luar Negeri Selama PPKM Darurat
Netty mengatakan, kebijakan penanganan pandemi akan efektif jika pemerintah konsisten. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah menerapkan PPKM darurat secara adil.
"Jika ada kebijakan pengetatan maka pemberlakuannya harus diterapkan secara adil dan menyeluruh kepada warga maupun pendatang, di kawasan yang terkena aturan maupun tidak," tuturnya.
Netty mengutip pendapat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyebut lonjakan kasus di Indonesia salah satunya diakibatkan varian baru dari luar negeri dengan daya sebar lebih kuat.
Oleh sebab itu, ia menuturkan, virus tidak cukup dilawan dengan sekadar menunjukkan sertifikasi vaksin dan hasil negatif test PCR sebagai syarat penerbangan.
"Tidak ada jaminan selama perjalanan tidak terjadi penularan. Bukankah sebaiknya ditutup dulu pintu masuk TKA ke Indonesia untuk mencegah terjadinya penyebaran virus varian baru?" tutur dia.
Baca juga: Berulangnya WNA yang Masuk ke Indonesia di Tengah Upaya Menekan Kasus Covid-19
Netty menambahkan, sejumlah negara telah menetapkan Indonesia sebagai negara berstatus risiko tinggi penularan Covid-19, di antaranya Taiwan dan Hong Kong.
Begitu pula Jepang dan Arab Saudi juga diketahui melakukan pengetatan izin masuk bagi pendatang dari Indonesia.
"Demi keselematan rakyat dan martabat bangsa, pemerintah seharusnya melakukan hal yang sama terhadap pendatang yang berasal dari negara berisiko dan endemik varian baru Covid-19," pungkasnya.
Adapun pemerintah memperketat syarat bagi WNA dan WNI yang baru datang dari luar negeri.
Ketentuan ini tercantum dalam adendum perubahan dan tambahan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Baca juga: Aturan Terbaru WNA Masuk Indonesia, Protokol, dan Syaratnya
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengatakan, ketentuan ini mulai berlaku pada 6 Juli 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Dalam surat edaran tersebut pelaku perjalanan internasional wajib menjalani tes swab PCR dan menjalani karantina selama 8x24 jam.
Selanjutnya, tes PCR dilakukan pada hari ketujuh karantina. Apabila hasil tes menunjukkan negatif dan selesai karantina, WNI dan WNA diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Jika hasil tes positif, maka WNI dirujuk ke rumah sakit untuk dirawat dan dibiayai oleh pemerintah. Sedangkan, biaya perawatan untuk WNA tidak ditanggung pemerintah.
Selain itu, WNI dan WNA yang hendak masuk ke Indonesia wajib menunjukkan kartu atau sertifikat, baik fisik maupun digital, sebagai bukti telah menerima dosis lengkap vaksin Covid-19.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.