Salin Artikel

Pemerintah Diminta Larang Pendatang dari Negara Endemik Varian Baru Virus Corona

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani meminta pemerintah melarang kedatangan pelaku perjalanan dari negara berisiko tinggi atau endemik varian baru virus corona.

Ia mencontohkan kebijakan Taiwan dan Hong Kong yang telah menetapkan Indonesia sebagai negara berstatus risiko tinggi penularan Covid-19, di antaranya Taiwan dan Hong Kong.

Begitu pula Jepang dan Arab Saudi juga diketahui memperketat izin masuk bagi pendatang dari Indonesia.

"Demi keselematan rakyat dan martabat bangsa, pemerintah seharusnya melakukan hal yang sama terhadap pendatang yang berasal dari negara berisiko dan endemik varian baru Covid-19," kata Netty, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (6/7/2021).

Netty mengutip pendapat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyebut lonjakan kasus di Indonesia salah satunya diakibatkan varian baru dari luar negeri dengan daya sebar lebih kuat.

Oleh sebab itu, ia menekankan, virus tidak cukup dilawan dengan sekadar menunjukkan sertifikasi vaksin dan hasil negatif test PCR sebagai syarat penerbangan.

"Tidak ada jaminan selama perjalanan tidak terjadi penularan. Bukankah sebaiknya ditutup dulu pintu masuk TKA ke Indonesia untuk mencegah terjadinya penyebaran virus varian baru?" tutur dia.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengkritik pemerintah yang tetap mengizinkan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

PPKM darurat justru tidak akan menjamin penghentian penyebaran virus corona jika penerapannya setengah-setengah.

Ia menegaskan kebijakan penanganan pandemi akan efektif jika pemerintah konsisten. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah menerapkan PPKM darurat secara adil.

Untuk itu, Netty meminta pemerintah tegas dalam mencegah masuknya WNA yang berisiko menjadi sumber penularan.

"Jangan sampai publik menilai pemerintah hanya lip service dalam kebijakan pengendalian Covid-19. Kita khawatir PPKM Darurat bisa jadi tidak efektif," ujar Netty.

Adapun pemerintah memperketat syarat bagi WNA dan WNI yang datang dari luar negeri.

Ketentuan ini tercantum dalam adendum perubahan dan tambahan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengatakan, ketentuan ini mulai berlaku pada 6 Juli 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Dalam surat edaran tersebut pelaku perjalanan internasional wajib menjalani tes swab PCR dan menjalani karantina selama 8x24 jam.

Selanjutnya, tes PCR dilakukan pada hari ketujuh karantina. Apabila hasil tes menunjukkan negatif dan selesai karantina, WNI dan WNA diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Jika hasil tes positif, maka WNI dirujuk ke rumah sakit untuk dirawat dan dibiayai oleh pemerintah. Sedangkan, biaya perawatan untuk WNA tidak ditanggung pemerintah.

Selain itu, WNI dan WNA yang hendak masuk ke Indonesia wajib menunjukkan kartu atau sertifikat, baik fisik maupun digital, sebagai bukti telah menerima dosis lengkap vaksin Covid-19.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/06/12492901/pemerintah-diminta-larang-pendatang-dari-negara-endemik-varian-baru-virus

Terkini Lainnya

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke