Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ada Kesimpulan Ilmiah soal Ivermectin sebagai Obat Covid-19...

Kompas.com - 02/07/2021, 14:33 WIB
Wahyuni Sahara,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini, Ivermectin belum disarankan untuk obat Covid-19 di Indonesia. Penggunaan Ivermectin sebagai obat Covid-19 masih dalam tahap uji klinis dan para ahli belum bersepakat mengenai manfaat dan dampaknya.

"Penelitian masih terus berjalan, belum ada kesimpulan yang pasti," ujar Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Tjandra Yoga Aditama saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/7/2021).

Di Indonesia, uji klinis terhadap Ivermectin sudah diizinkan oleh BPOM dan sedang berlangsung di delapan rumah sakit di Indonesia.

RS itu di antaranya Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, RSPI Sulianto Saroso, dan Rumah Sakit Adam Malik Medan.

Baca juga: Ivermectin, Obat Cacing yang Dapat Izin Uji Klinik untuk Obat Covid-19

Uji klinis direncanakan berlangsung selama tiga bulan. Konsultan Ahli Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan, Prof Dr Pratiwi Sudarsono menyebutkan bahwa uji klinis Ivermectin di Indonesia dilakukan pada pasien dengan derajat sakit ringan hingga sedang.

Selama Ivermectin dalam tahap uji klinik, menurut epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riono, seharusnya masyarakat tidak boleh mengonsumsinya meski sesuai dengan anjuran dokter.

Lagi-lagi ini dikarenakan belum ada kesimpulan ilmiah yang pasti mengenai Ivermectin sebagai obat Covid-19.

"Selama uji klinis menurut WHO itu tidak boleh dipakai di luar uji klinis, walaupun anjuran dokter, tapi tidak bisa untuk mengatasi Covid-19, tidak boleh," kata Pandu saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/6/2021).

Baca juga: IDI Tak Rekomendasikan Ivermectin untuk Obat Covid-19 Sebelum Ada Hasil Uji Klinis

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga tidak merekomendasikan Ivermectin sebagai obat Covid-19 selama uji klinis berlangsung.

"Jadi IDI tidak merekomendasikan penggunaan ivermectin Covid-19 sekarang ini," ujar Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar IDI Zubairi Djoerban saat dihubungi, Selasa (29/6/2021).

Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO pun secara tegas menyebut jika Ivermectin untuk obat Covid-19 hanya boleh dipakai dalam uji klinis. Ini karena hasil uji yang dilakukan WHO terhadap penggunaan Ivermectin untuk pengobatan pasien Covid-19 masih “inconclusive” atau tidak meyakinkan.

India bahkan mencabut penggunaan Ivermectin sebagai obat Covid-19 dan tidak ada bukti ilmiah bahwa negara tersebut berhasil menurunkan kasus Covid-19 dengan Ivermectin.

"Kalau memang India berhasil turun karena itu (Ivermectin), kenapa kok dalam pedoman menteri kesehatan India, Ivermectin dicabut, dikeluarkan dari rekomendasi yang diberikan," kata Pandu.

Baca juga: Epidemiolog: Selama Uji Klinik Ivermectin Tak Boleh Diberikan ke Masyarakat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com