Resepsi pernikahan juga dibatasi sebanyak 30 orang dengan tidak menyediakan makanan di tempat penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
Serta, juga diatur mengenai syarat-syarat perjalanan bagi pengendara motor, mobil pribadi, angkutan umum, pesawat terbang dan kapal laut.
Baca juga: PPKM Darurat, Kapasitas Angkutan Massal hingga Taksi Online Maksimal 70 Persen
Selanjutnya poin keempat menyebutkan bahwa gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin ke kabupaten dan kota yang kekurangan.
Poin berikutnya, mengarahkan gubernur, bupati dan wali kota melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
Lalu gubernur, bupati dan wali kota didukung penuh oleh TNI, Polri dan Kejaksaaan dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.
Poin ketujuh berisi tentang pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip pencegahan Covid-19, serta penguatan testing, tracing, treatment, dan vaksinasi.
Baca juga: PPKM Darurat, Menkes: Testing dan Tracing Ditingkatkan 3-4 Kali Lipat
Kemudian poin kedelapan mengatur tentang arahan penyaluran bantuan sosial (bansos), untuk masyarakat serta percepatan penyaluran dan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
Poin kesembilan berisi tentang aturan pendanaan pelaksanaan PPKM Darurat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sementara poin ke-10 mengatur tentang sanksi bagi para pelannggar PPKM Darurat baik untuk gubernur, bupati, wali kota serta masyarakat.
Poin ke-11 mengatur tentang daerah yang tidak diharuskan melakukan PPKM Darurat untuk tetap melaksanakan PPKM berskala mikro.
Baca juga: Ini Beda Aturan antara PPKM Darurat dan PPKM Mikro di Berbagai Sektor
Lalu poin ke-12 menyebut hal-hal yang belum ditetapkan dalam Instruksi Menteri ini, sepanjang terkait PPKM berbasis mikro darurat Covid-19 pada Kabupaten dan Kota di Jawa dan Bali tetap berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM berskala mikro.
Sedangkan poin terakhir, atau ke-13 menyebutkan bahwa instruksi ini mulai berlaku sejak 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.