JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Intruksi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali pada Jumat (2/7/2021).
Adapun instruksi tersebut dibuat menindaklanjuti keputusan pemerintah untuk menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali dalam rangka mengendalikan penularan Covid-19.
Kompas.com mendapatkan salinan Inmendagri ini dari Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri Syafrizal.
Baca juga: Bansos PPKM Darurat Dimulai Pekan Depan, Bentuknya Tunai Rp 300.000 Per Bulan
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali," demikian kutipan instruksi tersebut.
"Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19," lanjut kutipan tersebut.
Instruksi tersebut terdiri dari 13 poin yang mengatur proses pemberlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
Poin pertama mengatur tentang wilayah mana saja yang memberlakukan PPKM Darurat yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku pada 3-20 Juli 2021
Dalam poin tersebut juga dipaparkan level kabupaten atau kota mana saja yang diharuskan menjalankan PPKM Darurat.
Poin kedua berisi tentang acuan indikator menentukan level daerah yang melakukan PPKM Darurat yakni berdasarkan penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Kemudian poin ketiga mengatur tentang kegiatan yang dilakukan saat penerapan saat PPKM Darurat di provinsi, kabupaten atau kota yang sudah ditentukan.
Ini seperti aturan proses belajar mengajar yang harua dilakukan secara daring, komposisi jumlah karyawan kantor untuk sektor non esensial diwajibkan bekerja dari rumah.
Sedangkan sektor yang esensial diminta untuk tetap buka dengan menerapkan protokol kesehatam yang ketat, kegiatan di mal ditutup sementara, kegiatan seni budaya dan di fasilitas umum ditiadakan, serta kegiatan di tempat ibadah ditutup sementara.
Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Sektor Non-esensial Wajib WFH 100 Persen
Serta, juga diatur mengenai syarat-syarat perjalanan bagi pengendara motor, mobil pribadi, angkutan umum, pesawat terbang dan kapal laut.
Baca juga: PPKM Darurat, Kapasitas Angkutan Massal hingga Taksi Online Maksimal 70 Persen
Selanjutnya poin keempat menyebutkan bahwa gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin ke kabupaten dan kota yang kekurangan.
Poin berikutnya, mengarahkan gubernur, bupati dan wali kota melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
Lalu gubernur, bupati dan wali kota didukung penuh oleh TNI, Polri dan Kejaksaaan dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.
Poin ketujuh berisi tentang pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip pencegahan Covid-19, serta penguatan testing, tracing, treatment, dan vaksinasi.
Baca juga: PPKM Darurat, Menkes: Testing dan Tracing Ditingkatkan 3-4 Kali Lipat
Kemudian poin kedelapan mengatur tentang arahan penyaluran bantuan sosial (bansos), untuk masyarakat serta percepatan penyaluran dan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
Poin kesembilan berisi tentang aturan pendanaan pelaksanaan PPKM Darurat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sementara poin ke-10 mengatur tentang sanksi bagi para pelannggar PPKM Darurat baik untuk gubernur, bupati, wali kota serta masyarakat.
Poin ke-11 mengatur tentang daerah yang tidak diharuskan melakukan PPKM Darurat untuk tetap melaksanakan PPKM berskala mikro.
Baca juga: Ini Beda Aturan antara PPKM Darurat dan PPKM Mikro di Berbagai Sektor
Lalu poin ke-12 menyebut hal-hal yang belum ditetapkan dalam Instruksi Menteri ini, sepanjang terkait PPKM berbasis mikro darurat Covid-19 pada Kabupaten dan Kota di Jawa dan Bali tetap berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM berskala mikro.
Sedangkan poin terakhir, atau ke-13 menyebutkan bahwa instruksi ini mulai berlaku sejak 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.