Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansus DPR Sepakati 21 Usulan DIM dalam Revisi UU Otsus Papua

Kompas.com - 01/07/2021, 22:29 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) DPR menyepakati 21 usulan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait revisi Undang-Undang (UU) tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Sebelumnya seluruh fraksi mengusulkan 146 DIM untuk dibahas.

Kesepakatan ini diputuskan dalam rapat kerja (raker) dengan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/7/2021).

"21 DIM itu yang tetap dan kita sepakat ini kita sahkan secara kolektif ini semua pasal, dan tidak boleh kita ulang lagi bahas ini, setelah kita maju ke depan. Setuju?" kata Ketua Pansus Komarudin Watubun, dalam rapat yang dipantau secara virtual, Kamis.

"Saya sahkan 21 DIM substansi tetap," tutur dia.

Baca juga: Kelanjutan RUU Otsus Papua, DIM Disetujui Pansus hingga Pembentukan Panja...

 

Selain menyetujui 21 DIM tersebut, Pansus juga menyepakati DIM 1 sampai dengan DIM 5 dirumuskan kembali oleh Tim Perumus.

Setelah dirumuskan, DIM tersebut akan dibahas dalam raker lanjutan yang rencananya dilaksanakan pada Senin (5/7/2021).

"Dalam pembahasan yang lebih mendalam, nantinya pembahasan RUU Otsus Papua ini akan dilakukan berdasarkan klaster tanpa mengabaikan urutan nomor DIM. Sehingga, diharapkan pembahasan dilakukan secara menyeluruh," ujarnya.

Politisi PDI-P itu menegaskan, pada rapat selanjutnya, Pansus tetap mendorong pemerintah tak hanya merevisi Pasal 34 UU Otsus Papua tentang Dana Otonomi Khusus dan Pasal 76 tentang Pemekaran Wilayah.

Namun, pemerintah juga perlu merevisi pasal lain yang merupakan aspirasi dari masyarakat asli Papua.

Baca juga: Revisi UU Otsus Papua, Pansus Minta Ada Evaluasi Tahunan setelah UU Berjalan

Komarudin berharap, pembahasan RUU Otsus Papua dapat berjalan lebih lancar ke depannya, bahkan selesai dalam satu kali masa sidang.

Guna mewujudkan hal tersebut, ia menekankan agar Pansus DPR dan Pemerintah menggunakan semangat kekeluargaan dalam membahas RUU yang hampir berusia 20 tahun tersebut.

"Lebih cepat lebih baik, tergantung kesepakatan kita. Hukum tertinggi dalam demokrasi Pancasila itu adalah kekeluargaan. Jadi kalau memang semangatnya, semangat kekeluargaan untuk menyelesaikan persoalan Papua, saya kira, pasti pembahasan lebih cepat," kata Komarudin.

Dikutip dari Kompas.id, pada awalnya pemerintah hanya ingin merevisi tiga pasal, yakni Pasal 1 tentang redefinisi Provinsi Papua, Pasal 34 tentang dana otsus, dan Pasal 76 tentang pemekaran.

Namun, pemerintah membuka peluang untuk membahas pasal-pasal lain di luar ketiga pasal itu. 

Baca juga: DPR Minta Berbagai Kementerian Dilibatkan dalam Pembahasan RUU Otsus Papua

Edward mengatakan, ada sejumlah usulan DIM yang dapat disetujui ataupun sebaliknya, ditolak, karena tidak sesuai dengan usulan pemerintah sehingga sulit diakomodasi.

DIM terkait substansi Pasal 76, misalnya, dari 14 DIM, 3 DIM disetujui dan 11 DIM ditolak.

Sementara, dari 44 DIM di luar usulan pemerintah, 10 DIM dinilai selaras dan sisanya perlu pendalaman lebih lanjut.

”Pembahasan dimulai dari tiga pasal usulan pemerintah, tetapi tidak tertutup kemungkinan untuk melakukan pembahasan yang berada di luar usulan pemerintah,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com