Salin Artikel

Pansus DPR Sepakati 21 Usulan DIM dalam Revisi UU Otsus Papua

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) DPR menyepakati 21 usulan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait revisi Undang-Undang (UU) tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Sebelumnya seluruh fraksi mengusulkan 146 DIM untuk dibahas.

Kesepakatan ini diputuskan dalam rapat kerja (raker) dengan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/7/2021).

"21 DIM itu yang tetap dan kita sepakat ini kita sahkan secara kolektif ini semua pasal, dan tidak boleh kita ulang lagi bahas ini, setelah kita maju ke depan. Setuju?" kata Ketua Pansus Komarudin Watubun, dalam rapat yang dipantau secara virtual, Kamis.

"Saya sahkan 21 DIM substansi tetap," tutur dia.

Selain menyetujui 21 DIM tersebut, Pansus juga menyepakati DIM 1 sampai dengan DIM 5 dirumuskan kembali oleh Tim Perumus.

Setelah dirumuskan, DIM tersebut akan dibahas dalam raker lanjutan yang rencananya dilaksanakan pada Senin (5/7/2021).

"Dalam pembahasan yang lebih mendalam, nantinya pembahasan RUU Otsus Papua ini akan dilakukan berdasarkan klaster tanpa mengabaikan urutan nomor DIM. Sehingga, diharapkan pembahasan dilakukan secara menyeluruh," ujarnya.

Politisi PDI-P itu menegaskan, pada rapat selanjutnya, Pansus tetap mendorong pemerintah tak hanya merevisi Pasal 34 UU Otsus Papua tentang Dana Otonomi Khusus dan Pasal 76 tentang Pemekaran Wilayah.

Namun, pemerintah juga perlu merevisi pasal lain yang merupakan aspirasi dari masyarakat asli Papua.

Komarudin berharap, pembahasan RUU Otsus Papua dapat berjalan lebih lancar ke depannya, bahkan selesai dalam satu kali masa sidang.

Guna mewujudkan hal tersebut, ia menekankan agar Pansus DPR dan Pemerintah menggunakan semangat kekeluargaan dalam membahas RUU yang hampir berusia 20 tahun tersebut.

"Lebih cepat lebih baik, tergantung kesepakatan kita. Hukum tertinggi dalam demokrasi Pancasila itu adalah kekeluargaan. Jadi kalau memang semangatnya, semangat kekeluargaan untuk menyelesaikan persoalan Papua, saya kira, pasti pembahasan lebih cepat," kata Komarudin.

Dikutip dari Kompas.id, pada awalnya pemerintah hanya ingin merevisi tiga pasal, yakni Pasal 1 tentang redefinisi Provinsi Papua, Pasal 34 tentang dana otsus, dan Pasal 76 tentang pemekaran.

Namun, pemerintah membuka peluang untuk membahas pasal-pasal lain di luar ketiga pasal itu. 

Edward mengatakan, ada sejumlah usulan DIM yang dapat disetujui ataupun sebaliknya, ditolak, karena tidak sesuai dengan usulan pemerintah sehingga sulit diakomodasi.

DIM terkait substansi Pasal 76, misalnya, dari 14 DIM, 3 DIM disetujui dan 11 DIM ditolak.

Sementara, dari 44 DIM di luar usulan pemerintah, 10 DIM dinilai selaras dan sisanya perlu pendalaman lebih lanjut.

”Pembahasan dimulai dari tiga pasal usulan pemerintah, tetapi tidak tertutup kemungkinan untuk melakukan pembahasan yang berada di luar usulan pemerintah,” ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/01/22293271/pansus-dpr-sepakati-21-usulan-dim-dalam-revisi-uu-otsus-papua

Terkini Lainnya

Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke