JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat Hukum enam terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Arnold JP Nainggolan mengaku optimistis enam kliennya bakal divonis bebas.
Keenam terdakwa tersebut yakni, Uti Abdul Munir selaku mandor pada proyek renovasi Gedung Kejagung, Imam Sudrajat sebagai pekerja yang bertugas memasang wallpaper, serta Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim sebagai pekerja bangunan.
"Kami optimis bebas karena mereferensikan kepada doktrin ilmu hukum pidana yang mengutamakan keterangan saksi, sementara jaksa penuntut umum mengutamakan keterangan ahli," kata Arnold di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari Antara, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Penyebaran Covid-19 Meningkat, Sidang Vonis Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Ditunda
Adapun sidang pembacaan putusan yang dijadwalkan hari ini, ditunda akibat tingginya lonjakan kasus Covid-19. Sidang akan digelar pada 26 Juli 2021 mendatang.
Arnold pun menyakini keterangan saksi akan jauh lebih kuat atau lebih diutamakan dalam danah hukum acara pidana.
Apalagi, selama materi pembuktian belum terlihat sama sekali tudingan bara rokok sebagai penyebab kebakaran itu mengarah kepada enam terdakwa.
"Jadi bara rokok seperti surat dakwaan itu sendiri belum ada sama sekali mengarah kepada enam terdakwa," ujar Arnold.
Baca juga: Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Kuasa Hukum Nilai Bukti Bermasalah
Atas dasar belum ada bukti spesifik bara rokok yang mengarah kepada kliennya, Arnold menyakini seluruhnya akan divonis bebas oleh majelis hakim pada sidang pembacaan putusan.
Apalagi, jaksa penuntut umum dalam repliknya mengutamakan keterangan ahli.
Sementara secara doktrin ilmu hukum pidana dan sebagai penasihat hukum terdakwa, Arnold melihat keterangan saksi jauh lebih tinggi dari pada keterangan ahli.
Hal itu merujuk pada pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan keterangan saksi adalah yang tertinggi.
Selain itu, berdasarkan keterangan saksi mahkota juga tidak ada mengarah pada enam terdakwa tentang bara rokok siapa yang menyebabkan gedung Kejagung terbakar.
"Artinya, di atas angin merujuk doktrin ilmu hukum pidana keterangan saksi lebih utama dari pada keterangan ahli," ucap Arnold.
Adapun lima terdakwa selain Uti, dituntut satu tahun penjara karena dinilai lalai sehingga mengakibatkan Gedung Kejagung terbakar. Sedangkan Uti dituntut penjara selama satu tahun enam bulan.
Baca juga: Enam Terdakwa Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Mohon Vonis Bebas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.