d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Baca juga: MWA UI Unsur Mahasiswa Sebut Rangkap Jabatan Rektor UI Sudah Jadi Perhatian Sejak Tahun Lalu
Berdasarkan isi Pasal 35 di atas, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai Rektor UI Ari Kuncoro sudah melanggar aturan.
“Intinya berdasarkan PP tersebut, rektor dan wakil rektor UI dilarang merangkap sebagai pejabat di BUMN/BUMD atau swasta,” kata Yeka kepada Kompas.com, Selasa (29/6/2021).
“Artinya, Rektor UI telah melakukan malaadministrasi, karena jelas-jelas melanggar ketentuan yang berlaku,” ucap Yeka.
Wacana revisi Statuta UI
Terkait polemik ini, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek Nizam mengatakan, pihak Majelis Wali Amanat UI yang dapat memberikan keputusan terkait apakah Ari Kuncoro melanggar Statuta UI.
Menurut dia, hasil rekomendasi dari MWA UI bisa diusulkan kepada Kemendikbud Ristek.
"Tentunya nantinya MWA yang dapat memberikan keputusan tentang hal tersebut, apakah menyalahi statuta atau tidak," Nizam saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/6/2021).
Secara terpisah, Anggota Majelis Wali Amanat UI dari Unsur Mahasiswa Ahmad Naufal Hilmy mengatakan isu rangkap jabatan Rektor UI sudah menjadi perhatiannya sejak tahun lalu.
Baca juga: Saat Jokowi Bereaksi atas Cap The King of Lip Service dari BEM UI
Hilmy menjelaskan, dirinya bersama pihak BEM UI sudah pernah membuat kajian terkait rangkap jabatan tersebut serta menyerahkan kajian itu untuk dikaji oleh pihak MWA UI.
“Isu terkait rangkap jabatan juga merupakan concern pada tahun lalu,” kata Hilmy saat dihubungi Kompas.com, Selasa.
Menurut Hilmy, saat itu masih belum ada informasi terkait teguran atau sanksi yang diberikan MWA UI kepada Ari Kuncoro.
Ia menyebut, MWA UI berencana melakukan kajian untuk merevisi Statuta UI.
Namun, menurutnya, hingga saat ini dirinya masih belum menerima Statuta UI versi terbaru.