Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sisi Lain "Jokowi: The King of Lip Service", Rektor UI Ketahuan Rangkap Jabatan Komisaris BRI

Kompas.com - 30/06/2021, 09:15 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Sebab, revisi terhadap Statuta UI bukan hanya kewenangan MWA UI, namun juga merupakan kewenangan dari organ Dewan Guru Besar (DGB) UI, Rektor UI, dan Senat Akademik (SA) UI.

“Statuta UI juga bukan wewenang dari MWA UI saja, namun dari 4 organ lainnya di UI. karena itu Revisi Statuta dibahas bersama oleh 4 organ. Sejauh ini Statuta UI yang terbaru masih belum ada,” tutur dia.

Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro (kiri) ketika dilantik sebagai rektor pada 4 Desember 2019 oleh Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Saleh Husin (tengah), menggantikan rektor sebelumnya, Muhammad Anis (kanan).Istimewa Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro (kiri) ketika dilantik sebagai rektor pada 4 Desember 2019 oleh Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Saleh Husin (tengah), menggantikan rektor sebelumnya, Muhammad Anis (kanan).

MWA UI juga langar aturan?

Statuta UI yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 bukan hanya melarang rangkap jabatan bagi Rektor UI (Pasal 35).

Namun, beleid tersebut juga melarang Ketua dan Sekretaris MWA UI (Pasal 29) merangkap jabatan.

Dalam pemilihan Ari sebagai Rektor UI 2019-2024 dilakukan berdasarkan voting Majelis Wali Amanat (MWA) UI pada 25 September 2019.

Baca juga: Profil Ari Kuncoro, Rektor UI yang Merangkap Komisaris Bank BRI

Ketika itu, MWA UI diketuai oleh Saleh Husin, yang masih akan menjabat posisi itu hingga 2024 nanti.

Saleh yang menjabat sejak 24 April 2019 itu rupanya juga rangkap jabatan sebagai seorang Managing Director di Sinar Mas.

Sebagai Ketua MWA UI, Saleh juga kemudian menunjuk langsung posisi Sekretaris MWA UI, yang kini diisi oleh Wiku Adisasmito, pria yang kini tenar sebagai juru bicara Satgas Covid-19 RI.

Padahal Pasal 29 Statuta UI menyebut sebagai berikut:

Ketua dan sekretaris MWA dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:

a. pimpinan dan pejabat pada jabatan struktural lainnya pada UI atau perguruan tinggi lain;

b. pejabat pada jabatan struktural pada instansi dan lembaga pemerintah pusat dan daerah; atau

c. pejabat pada jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan UI.

Kondisi rangkap jabatan di unsur pejabat UI tersebut dianggap tidak mencerminkan etika yang baik karena perguruan tinggi seyogianya steril dari intervensi politik.

"Harusnya mereka minta mundur kalau mereka etiknya baik sebagai dosen," kata pakar hukum tata negara Bivitri Susanti kepada Kompas.com, Selasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com