JAKARTA, KOMPAS.com – Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro menjadi sorotan publik karena diketahui masih memiliki jabatan dalam suatu perusahaan bank BUMN.
Hal ini terungkap akibat Rektorat UI memanggil sejumlah pengurus BEM UI yang diduga terlibat dalam penerbitan unggahan kritik poster BEM UI di media sosial yang bertajuk "Jokowi: The King of Lip Service".
Pegiat antikorupsi Donal Fariz dalam akun Twitter-nya, Minggu (27/6/2021) menyebut Rektor UI Ari Kuncoro saat ini juga memiliki jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.
Dari penelusuran Kompas.com, dalam laman resmi BRI, nama Ari Kuncoro ditulis sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen.
Baca juga: Rektor UI Ari Kuncoro Tak Hanya Rangkap Jabatan, Ombudsman: Ada 2 Pelanggaran
Dalam CV nya yang juga disertakan dalam laman itu, ditulis jabatannya saat ini sebagai Rektor Universitas Indonesia (2019-saat ini).
Disebutkan pula, Ari pernah menjabat Komisaris Utama/Independen PT Bank Negara Indonesia (BNI) pada 2017 hingga 2020.
“Rektor UI, Prof Ari Kuncoro itu Wakil Komisaris Utama BRI. Sebelumnya Komut BNI,” tulis Donal, Minggu.
Bentuk Maladministrasi
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut, Rektor UI Ari Kuncoro telah melakukan malaadminstrasi.
Hal itu berdasarkan ketentuan pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia yang menyebutkan bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat BUMN/BUMD maupun swasta.
Isi lengkap pasal tersebut berbunyi:
Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Baca juga: MWA UI Unsur Mahasiswa Sebut Rangkap Jabatan Rektor UI Sudah Jadi Perhatian Sejak Tahun Lalu
Berdasarkan isi Pasal 35 di atas, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai Rektor UI Ari Kuncoro sudah melanggar aturan.
“Intinya berdasarkan PP tersebut, rektor dan wakil rektor UI dilarang merangkap sebagai pejabat di BUMN/BUMD atau swasta,” kata Yeka kepada Kompas.com, Selasa (29/6/2021).
“Artinya, Rektor UI telah melakukan malaadministrasi, karena jelas-jelas melanggar ketentuan yang berlaku,” ucap Yeka.
Wacana revisi Statuta UI
Terkait polemik ini, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek Nizam mengatakan, pihak Majelis Wali Amanat UI yang dapat memberikan keputusan terkait apakah Ari Kuncoro melanggar Statuta UI.
Menurut dia, hasil rekomendasi dari MWA UI bisa diusulkan kepada Kemendikbud Ristek.
"Tentunya nantinya MWA yang dapat memberikan keputusan tentang hal tersebut, apakah menyalahi statuta atau tidak," Nizam saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/6/2021).
Secara terpisah, Anggota Majelis Wali Amanat UI dari Unsur Mahasiswa Ahmad Naufal Hilmy mengatakan isu rangkap jabatan Rektor UI sudah menjadi perhatiannya sejak tahun lalu.
Baca juga: Saat Jokowi Bereaksi atas Cap The King of Lip Service dari BEM UI
Hilmy menjelaskan, dirinya bersama pihak BEM UI sudah pernah membuat kajian terkait rangkap jabatan tersebut serta menyerahkan kajian itu untuk dikaji oleh pihak MWA UI.
“Isu terkait rangkap jabatan juga merupakan concern pada tahun lalu,” kata Hilmy saat dihubungi Kompas.com, Selasa.
Menurut Hilmy, saat itu masih belum ada informasi terkait teguran atau sanksi yang diberikan MWA UI kepada Ari Kuncoro.
Ia menyebut, MWA UI berencana melakukan kajian untuk merevisi Statuta UI.
Namun, menurutnya, hingga saat ini dirinya masih belum menerima Statuta UI versi terbaru.
Sebab, revisi terhadap Statuta UI bukan hanya kewenangan MWA UI, namun juga merupakan kewenangan dari organ Dewan Guru Besar (DGB) UI, Rektor UI, dan Senat Akademik (SA) UI.
“Statuta UI juga bukan wewenang dari MWA UI saja, namun dari 4 organ lainnya di UI. karena itu Revisi Statuta dibahas bersama oleh 4 organ. Sejauh ini Statuta UI yang terbaru masih belum ada,” tutur dia.
MWA UI juga langar aturan?
Statuta UI yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 bukan hanya melarang rangkap jabatan bagi Rektor UI (Pasal 35).
Namun, beleid tersebut juga melarang Ketua dan Sekretaris MWA UI (Pasal 29) merangkap jabatan.
Dalam pemilihan Ari sebagai Rektor UI 2019-2024 dilakukan berdasarkan voting Majelis Wali Amanat (MWA) UI pada 25 September 2019.
Baca juga: Profil Ari Kuncoro, Rektor UI yang Merangkap Komisaris Bank BRI
Ketika itu, MWA UI diketuai oleh Saleh Husin, yang masih akan menjabat posisi itu hingga 2024 nanti.
Saleh yang menjabat sejak 24 April 2019 itu rupanya juga rangkap jabatan sebagai seorang Managing Director di Sinar Mas.
Sebagai Ketua MWA UI, Saleh juga kemudian menunjuk langsung posisi Sekretaris MWA UI, yang kini diisi oleh Wiku Adisasmito, pria yang kini tenar sebagai juru bicara Satgas Covid-19 RI.
Padahal Pasal 29 Statuta UI menyebut sebagai berikut:
Ketua dan sekretaris MWA dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. pimpinan dan pejabat pada jabatan struktural lainnya pada UI atau perguruan tinggi lain;
b. pejabat pada jabatan struktural pada instansi dan lembaga pemerintah pusat dan daerah; atau
c. pejabat pada jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan UI.
Kondisi rangkap jabatan di unsur pejabat UI tersebut dianggap tidak mencerminkan etika yang baik karena perguruan tinggi seyogianya steril dari intervensi politik.
"Harusnya mereka minta mundur kalau mereka etiknya baik sebagai dosen," kata pakar hukum tata negara Bivitri Susanti kepada Kompas.com, Selasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.