JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mempertimbangkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja yang diajukan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI).
Alasannya, MK menganggap pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
"Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Selasa (29/6/2021).
Baca juga: Hari Ini, MK Akan Putus 2 Perkara Uji Materi UU Cipta Kerja
Menurut Hakim Konstitusi Suhartoyo, KSBSI mengajukan permohonan uji materi terkait Pasal 81 Angka 15, Pasal 81 Angka 18 , Pasal 81 Angka 19, Pasal 81 Angka 26, Pasal 81 Angka 27, Pasal 81 Angka 37, Pasal 151 dan Penjelasan Pasal 81 Angka 42 atau pasal 154A ayat 1 dan ayat 2 UU Cipta Kerja.
Kemudian, dalam Anggaran Dasar KSBSI disebutkan, ketua umum diperbolehkan bertindak atas nama organisasi di dalam maupun keluar organisasi.
"Tetapi Pasal 12 Ayat 8 huruf A Anggaran Rumah tanggal KSBSI menyatakan sekretaris jenderal berwenang bertindak untuk dan atas nama organisasi tekait dengan administrasi organisasi baik ke dalam ataupun keluar administrasi," ujarnya.
Sementara, Ketua Umum KSBSI Muchtar Pakpahan telah meninggal dunia. Berkaitan dengan hak konstitusional, maka harus ada ketegasan tentang masih dilanjutkan atau tidak permohonan tersebut.
MK juga tidak meyakini Vindra Vhindalis merupakan Sekjen KSBSI dan dapat bertindak sebagai pemohon.
Baca juga: Muchtar Pakpahan: Saya Pun Terbakar Menegakkan Keadilan
Sebab, Suhartoyo menuturkan, berdasarkan Anggaran Dasar KSBSI, jabatan sekjen tidak serta merta dapat mewakili kepentingan umum organisasi.
"Sebab sesuai ketentuan pasal 12 ayat 8 anggaran rumah tangga KSBSI sekjen hanya berwenang bertindak untuk dan atas nama organisasi terbatas terkait dengan administrasi organisasi," kata Suhartoyo.
Terkait permohonan perkara uji materi UU Cipta Kerja yang diajukan Herman Nambea, MK mengabulkan permohonan penarikan perkara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.