Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tak Pertimbangkan Permohonan Uji Materi UU Cipta Kerja yang Diajukan KSBSI

Kompas.com - 29/06/2021, 13:50 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mempertimbangkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja yang diajukan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI).

Alasannya, MK menganggap pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

"Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Selasa (29/6/2021).

Baca juga: Hari Ini, MK Akan Putus 2 Perkara Uji Materi UU Cipta Kerja

Menurut Hakim Konstitusi Suhartoyo, KSBSI mengajukan permohonan uji materi terkait Pasal 81 Angka 15, Pasal 81 Angka 18 , Pasal 81 Angka 19, Pasal 81 Angka 26, Pasal 81 Angka 27, Pasal 81 Angka 37, Pasal 151 dan Penjelasan Pasal 81 Angka 42 atau pasal 154A ayat 1 dan ayat 2 UU Cipta Kerja.

Kemudian, dalam Anggaran Dasar KSBSI disebutkan, ketua umum diperbolehkan bertindak atas nama organisasi di dalam maupun keluar organisasi.

"Tetapi Pasal 12 Ayat 8 huruf A Anggaran Rumah tanggal KSBSI menyatakan sekretaris jenderal berwenang bertindak untuk dan atas nama organisasi tekait dengan administrasi organisasi baik ke dalam ataupun keluar administrasi," ujarnya.

Sementara, Ketua Umum KSBSI Muchtar Pakpahan telah meninggal dunia. Berkaitan dengan hak konstitusional, maka harus ada ketegasan tentang masih dilanjutkan atau tidak permohonan tersebut.

MK juga tidak meyakini Vindra Vhindalis merupakan Sekjen KSBSI dan dapat bertindak sebagai pemohon.

Baca juga: Muchtar Pakpahan: Saya Pun Terbakar Menegakkan Keadilan

Sebab, Suhartoyo menuturkan, berdasarkan Anggaran Dasar KSBSI, jabatan sekjen tidak serta merta dapat mewakili kepentingan umum organisasi.

"Sebab sesuai ketentuan pasal 12 ayat 8 anggaran rumah tangga KSBSI sekjen hanya berwenang bertindak untuk dan atas nama organisasi terbatas terkait dengan administrasi organisasi," kata Suhartoyo.

Terkait permohonan perkara uji materi UU Cipta Kerja yang diajukan Herman Nambea, MK mengabulkan permohonan penarikan perkara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com