Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Soroti Kasus Suap Terkait Pengadaan Barang dan Jasa di Daerah

Kompas.com - 28/06/2021, 15:53 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di tingkat pemerintahan daerah.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi NTB, di Ballroom Hotel Golden Palace Mataram, Senin (28/6/2021).

“Data KPK periode 2004 sampai dengan Desember 2020 terjadi korupsi pada 26 dari 34 provinsi. Suap merupakan modus yang paling banyak dilakukan, khususnya dalam hal PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa),” kata Lili dalam keterangan tertulis, Senin.

Baca juga: Faisal Basri Nilai Jokowi dalam Posisi Sadar Menghendaki Pelemahan KPK

Oleh karena itu, kata Lili, perlu dipastikan apakah unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) telah berjalan baik dan mekanismenya berlangsung secara transparan dan akuntabel.

“Inilah pentingnya pengawasan oleh aparat pengawasan internal pemerintah (APIP),” ucap Lili.

Lili menjelaskan, KPK telah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendorong penguatan peran APIP.

Salah satunya, dalam bentuk sinergi program yang beririsan dengan Monitoring Centre for Prevention (MCP) dan penguatan APIP.

Penguatan kapabilitas APIP, kata Lili, merupakan salah satu dari delapan fokus area intervensi perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik.

Tujuh fokus area lainnya, yaitu Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset atau Barang Milik Daerah (BMD), dan Tata Kelola Dana Desa.

“Kedelapan fokus area ini tercakup dalam aplikasi MCP yang dijabarkan dalam 34 indikator dan 70 subindikator,” ucap Lili.

Baca juga: KPK Panggil 12 ASN Setda Bandung Barat Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang Darurat Covid-19

Selain menegaskan pentingnya peran APIP dalam pengawasan untuk mencegah korupsi, Lili juga menyoroti terkait tata kelola aset daerah.

Penertiban aset Barang Milik Daerah (BMD) dilakukan untuk menghindari potensi kerugian negara karena hilangnya aset.

Dalam kesempatan rakor ini juga dilakukan penyerahan 571 sertifikat oleh Kanwil ATR/BPN yang terdiri dari 157 sertifikat aset pemda NTB dan 414 sertifikat aset milik PT PLN (Persero) yang berada di wilayah NTB.

Hingga Desember 2020 dari 16.430 bidang aset di wilayah NTB, sebanyak 7.519 atau 45,8 persen belum bersertifikat dan 8.911 atau 54,2 persen sudah bersertifikat.

Tahun 2021 berdasarkan anggaran yang telah disiapkan, pemda menetapkan target sertifikasi sebanyak 388 bidang dan hingga akhir juni terbit sebanyak 157 sertifikat.

Sementara, untuk aset PLN dari target semester satu sebanyak 320 sertifikat, hingga akhir bulan Juni telah diterbitkan sebanyak 414 sertifikat.

Baca juga: KPK Panggil Sekda Bandung Barat Terkait Pengadaan Barang Tanggap Darurat Covid-19

Selain itu, sebagai penguatan upaya pencegahan korupsi, KPK juga memfasilitasi penandatanganan komitmen implementasi pencegahan korupsi oleh para kepala daerah dan pimpinan DPRD di wilayah NTB.

Berdasarkan hasil Pilkada 2020, telah terpilih enam pasangan kepala daerah baru dan telah dilantik serta memimpin daerahnya masing-masing, yaitu Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara, Lombok Tengah, Sumbawa Barat, Dompu, dan Bima.

Enam poin tercantum dalam komitmen tersebut, pertama terkait implementasi delapan area perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik penatausahaan BMD dengan melakukan sertifikasi, penyelesaian aset bermasalah dan pemulihan aset daerah.

Kedua, menggali potensi pajak daerah dengan mengembangkan inovasi dalam rangka optimalisasi penerimaan daerah. Ketiga, penanganan Covid-19 dan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang akuntabel dan bebas korupsi.

Baca juga: KPK Panggil Kadishub Bandung Barat sebagai Saksi Kasus Pengadaan Barang Penanganan Pandemi

Keempat, mengimplementasikan pendidikan antikorupsi; serta melaksanakan rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan.

Sementara itu, Gubernur NTB Zulkieflimansyah menyambut baik arahan dari KPK dan mengapresiasi langkah KPK yang telah melakukan pendampingan dalam perbaikan tata kelola pemerintahan di wilayahnya.

Zulkieflimansyah mengakui, pihaknya terbantu dengan asistensi yang diberikan KPK dalam implementasi program-program pencegahan korupsi.

Hadir dalam rakor pemberantasan korupsi terintegrasi, yaitu Gubernur, Wakil Gubernur, beserta seluruh Bupati/Walikota di NTB, Ketua DPRD se-NTB, Sekretaris Daerah, Inspektur, Forkopimda, Kakanwil ATR/BPN, PT. PLN (Persero), Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK dan jajaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com