Menurut WHO, Ivermectin adalah salah satu obat yang direkomendasikan, tetapi hanya digunakan untuk mengobati Covid-19 dalam uji klinis.
Dalam paparan WHO, hingga saat ini bukti tentang penggunaan obat Ivermectin untuk mengobati pasien Covid-19 tidak dapat disimpulkan.
Baca juga: Obat Ivermectin, Hanya Disarankan WHO untuk Terapi Covid-19 Dalam Uji Klinis
Adapun FDA telah membuat pernyataan bahwa lembaga itu belum mengeluarkan izin terhadap Ivermectin sebagai pengobatan Covid-19.
FDA juga mengingatkan bahwa penggunaan obat yang belum mendapat persetujuan bisa membahayakan.
Bahkan dalam situsnya, FDA secara tegas tidak merekomendasikan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan Covid-19, kecuali dalam pengawasan dokter atau rumah sakit dan didapatkan dari sumber resmi.
Sedangkan di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru memberi persetujuan untuk pelaksanaan uji klinik terkait penggunaan Ivermectin dalam pengobatan Covid-19
Baca juga: BPOM Beri Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik Ivermectin untuk Obat Covid-19
Izin untuk uji klinik tersebut diberikan dengan pertimbangan bahwa BPOM sebelumnya mengeluarkan izin penggunaan darurat Ivermectin sebagai indikasi infeksi cacingan.
Menurut Kepala BPOM Penny Lukito, hal ini juga sejalan dengan WHO yang merekomendasikan Ivermectin dapat digunakan dalam rangka uji klinik.
Hal serupa juga disampaikan FDA selaku BPOM di Amerika Serikat dan Badan Medis Eropa (EMA).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.