Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Masih Tunggu DPR untuk Lanjutkan Pembahasan RUU PKS

Kompas.com - 25/06/2021, 14:56 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah masih menunggu DPR RI untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Ratna Susianawati mengatakan, pihaknya masih menunggu walaupun dari beberapa sisi RUU tersebut telah memenuhi syarat.

“Pemerintah sampai saat ini masih menunggu pembahasan lebih intensif bersama DPR terkait RUU PKS. Dari sisi filosofis, yuridis, dan sosiologis RUU PKS telah memenuhi syarat-syarat ini,” kata Ratna dikutip dari siaran pers, Jumat (25/6/2021).

Ia mengatakan, RUU PKS yang saat ini menjadi inisiatif DPR sedang ditunggu banyak pihak.

Terlebih dalam beberapa waktu belakangan, banyak kasus kekerasan seksual muncul yang pelakunya berasal dari berbagai kalangan seperti publik figur hingga aparatur negara.

“RUU PKS ditunggu sebagai payung hukum dalam menuntaskan kasus-kasus kekerasan seksual yang marak terjadi di masyarakat," kata dia.

Baca juga: Kasus Polisi Pemerkosa Remaja Briptu Nikmal dan Desakan Penyelesaian RUU PKS...

"Terlebih dalam beberapa waktu terakhir eskalasi kekerasan seksual, khususnya terhadap perempuan dan anak terus meningkat dan mengkhawatirkan,” lanjut Ratna.

Ratna mengatakan, RUU PKS sebagai payung hukum sangat ditunggu sebagai acuan dalam penyelenggaraan sistem pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum kasus kekerasan seksual.

Oleh karena itu, ia berharap, seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam aksi-aksi pencegahan kekerasan seksual.

"Kami juga terus mendorong adanya gerakan masif yang dimulai dari akar rumput," kata Ratna.

Selain itu, pihaknya juga terus menjalin komunikasi dan ruang dialog dengan berbagai pihak agar mendapatkan berbagai masukan dan perbaikan substansi RUU PKS.

Dengan demikian, maka RUU PKS pun bisa sesuai dengan harapan masyarakat.

Adapun RUU PKS termasuk dalam daftar RUU Prolegnas Prioritas 2021.

Baca juga: Komnas Perempuan: Tak Ada Satu Pun Pasal dalam RUU PKS yang Legalkan Zina

Substansi RUU PKS dianggap bisa memberikan jaminan bagi korban kekerasan seksual untuk bebas dari kriminalisasi.

Dari Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2020, terjadi 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani sepanjang tahun 2019.

Angka tersebut naik 6 persen dari tahun sebelumnya yang berjumlah 406.178.

Sejak digagas Komnas Perempuan pada tahun 2012, pembahasan RUU PKS tak kunjung selesai, bahkan berulang kali ditunda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com