Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan: Tak Ada Satu Pun Pasal dalam RUU PKS yang Legalkan Zina

Kompas.com - 24/06/2021, 18:50 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi menegaskan, rancangan undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) disusun bukan untuk melegalkan zina.

Ia menyebut, banyak disinformasi atau hoaks yang berkembang terkait RUU PKS, salah satunya menyebutkan bahwa rancangan undang-undang itu melegalkan perzinaan.

"Tidak ada satu pun pasal di dalam RUU PKS yang menyatakan zina diperbolehkan, baik zina dalam pengertian KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) sekarang, maupun zina dalam pengertian sosiologis," kata Siti dalam diskusi daring yang digelar Kamis (24/6/2021).

Siti menerangkan, disinformasi mengenai dilegalkannya zina dalam RUU PKS bermula dari ceramah seorang tokoh agama.

Dalam ceramah yang ditayangkan melalui YouTube itu dikatakan, ada pasal dalam RUU PKS yang menyatakan bahwa pemerintah menyediakan alat kontrasepsi berupa kondom bagi pelajar, pemuda, dan mahasiswa yang ingin melakukan hubungan seksual.

Ketika dimintai klarifikasi, penceramah tersebut tak dapat menunjukkan pasal dalam RUU PKS yang ia sebut melegalkan zina. Ia pun telah menyampaikan permohonan maaf dan menarik ceramahnya.

Baca juga: Kekerasan Seksual Makin Meresahkan, Komnas Perempuan Ingin RUU PKS Segera Disahkan

Kendati permintaan maaf dan klarifikasi terkait isu pelegalan zina itu sudah menyebar, disinformasi tersebut masih terjadi hingga saat ini.

"Jadi yang lebih mengemuka adalah isu zinanya ketimbang klarifikasinya," ujarnya.

Isu pelegalan zina dalam RUU PKS kembali muncul ketika Komnas Perempuan menyampaikan bahwa pendidikan hak kesehatan seksual dan reproduksi perlu juga diatur dalam rancangan UU tersebut.

Padahal, pengaturan pendidikan hak kesehatan seksual dan reproduksi ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran setiap orang akan hubungan seksual, fungsi organ seks dan reproduksi.

Termasuk juga bagaimana menjaga dan menghormati tubuh diri sendiri maupun orang lain, sehingga dapat meminimalisasi terjadinya tindak kekerasan seksual.

Siti menyebut, sejatinya pendidikan hak kesehatan seksual dan reproduksi sudah diatur dalam peraturan terkait kesehatan reproduksi. Oleh karenanya, ia heran mengapa ihwal tersebut diperdebatkan dalam RUU PKS.

"Sekali lagi, pendidikan hak kesehatan seksual dan reproduksi ini tidak ditujukan untuk mengajarkan anak-anak melakukan hubungan seksual. Justru sebaliknya, anak-anak mendapat informasi yang benar bagaimana hubungan seksual dan bagaimana relasi antarjenis kelamin harus dilakukan secara baik," katanya.

Baca juga: Kasus Polisi di Malut Perkosa Remaja, ICJR Dorong Revisi KUHAP dan Penyelesaian RUU PKS

Siti pun menyayangkan beredarnya disinformasi dan berita bohong terkait RUU PKS. Sebab, hal itu menghilangkan urgensi dari perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.

Disinformasi dan berita bohong tersebut juga menguras energi pihak-pihak yang memperjuangkan RUU PKS untuk melawan isu-isu yang sebenarnya tak ada dalam RUU tersebut.

"Ketika masyarakat tidak memahami secara utuh RUU PKS, urgensi untuk perlindungan korban kekerasan seksual ini tidak muncul ke publik. Ini semakin menjadikan korban kekerasan seksual semakin bungkam karena seperti ada kehilangan asa," kata Siti.

Untuk diketahui, RUU PKS turut masuk dalam RUU Prolegnas Prioritas 2021. Namun, RUU ini sudah diusulkan oleh Komnas Perempuan sejak 2012.

RUU PKS disahkan masuk dalam daftar RUU Prolegnas Prioritas 2021 pada akhir Maret 2021.

Adapun RUU PKS berasal dari usulan anggota DPR dan Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com