Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/06/2021, 18:50 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi menegaskan, rancangan undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) disusun bukan untuk melegalkan zina.

Ia menyebut, banyak disinformasi atau hoaks yang berkembang terkait RUU PKS, salah satunya menyebutkan bahwa rancangan undang-undang itu melegalkan perzinaan.

"Tidak ada satu pun pasal di dalam RUU PKS yang menyatakan zina diperbolehkan, baik zina dalam pengertian KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) sekarang, maupun zina dalam pengertian sosiologis," kata Siti dalam diskusi daring yang digelar Kamis (24/6/2021).

Siti menerangkan, disinformasi mengenai dilegalkannya zina dalam RUU PKS bermula dari ceramah seorang tokoh agama.

Dalam ceramah yang ditayangkan melalui YouTube itu dikatakan, ada pasal dalam RUU PKS yang menyatakan bahwa pemerintah menyediakan alat kontrasepsi berupa kondom bagi pelajar, pemuda, dan mahasiswa yang ingin melakukan hubungan seksual.

Ketika dimintai klarifikasi, penceramah tersebut tak dapat menunjukkan pasal dalam RUU PKS yang ia sebut melegalkan zina. Ia pun telah menyampaikan permohonan maaf dan menarik ceramahnya.

Baca juga: Kekerasan Seksual Makin Meresahkan, Komnas Perempuan Ingin RUU PKS Segera Disahkan

Kendati permintaan maaf dan klarifikasi terkait isu pelegalan zina itu sudah menyebar, disinformasi tersebut masih terjadi hingga saat ini.

"Jadi yang lebih mengemuka adalah isu zinanya ketimbang klarifikasinya," ujarnya.

Isu pelegalan zina dalam RUU PKS kembali muncul ketika Komnas Perempuan menyampaikan bahwa pendidikan hak kesehatan seksual dan reproduksi perlu juga diatur dalam rancangan UU tersebut.

Padahal, pengaturan pendidikan hak kesehatan seksual dan reproduksi ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran setiap orang akan hubungan seksual, fungsi organ seks dan reproduksi.

Termasuk juga bagaimana menjaga dan menghormati tubuh diri sendiri maupun orang lain, sehingga dapat meminimalisasi terjadinya tindak kekerasan seksual.

Siti menyebut, sejatinya pendidikan hak kesehatan seksual dan reproduksi sudah diatur dalam peraturan terkait kesehatan reproduksi. Oleh karenanya, ia heran mengapa ihwal tersebut diperdebatkan dalam RUU PKS.

"Sekali lagi, pendidikan hak kesehatan seksual dan reproduksi ini tidak ditujukan untuk mengajarkan anak-anak melakukan hubungan seksual. Justru sebaliknya, anak-anak mendapat informasi yang benar bagaimana hubungan seksual dan bagaimana relasi antarjenis kelamin harus dilakukan secara baik," katanya.

Baca juga: Kasus Polisi di Malut Perkosa Remaja, ICJR Dorong Revisi KUHAP dan Penyelesaian RUU PKS

Siti pun menyayangkan beredarnya disinformasi dan berita bohong terkait RUU PKS. Sebab, hal itu menghilangkan urgensi dari perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.

Disinformasi dan berita bohong tersebut juga menguras energi pihak-pihak yang memperjuangkan RUU PKS untuk melawan isu-isu yang sebenarnya tak ada dalam RUU tersebut.

"Ketika masyarakat tidak memahami secara utuh RUU PKS, urgensi untuk perlindungan korban kekerasan seksual ini tidak muncul ke publik. Ini semakin menjadikan korban kekerasan seksual semakin bungkam karena seperti ada kehilangan asa," kata Siti.

Untuk diketahui, RUU PKS turut masuk dalam RUU Prolegnas Prioritas 2021. Namun, RUU ini sudah diusulkan oleh Komnas Perempuan sejak 2012.

RUU PKS disahkan masuk dalam daftar RUU Prolegnas Prioritas 2021 pada akhir Maret 2021.

Adapun RUU PKS berasal dari usulan anggota DPR dan Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kaesang Tegaskan Gibran Belum Bisa Maju sebagai Cawapres di Pilpres 2024

Kaesang Tegaskan Gibran Belum Bisa Maju sebagai Cawapres di Pilpres 2024

Nasional
IPW Ragu Ajudan Kapolda Kaltara Tewas Karena Lalai Bersihkan Senjata

IPW Ragu Ajudan Kapolda Kaltara Tewas Karena Lalai Bersihkan Senjata

Nasional
PDI-P Punya Aturan Satu Keluarga Harus Separtai, Kaesang: Mau Lihat KK Saya?

PDI-P Punya Aturan Satu Keluarga Harus Separtai, Kaesang: Mau Lihat KK Saya?

Nasional
Ditanya PSI Dukung Ganjar atau Prabowo, Kaesang: Kok Anies Enggak Disebut?

Ditanya PSI Dukung Ganjar atau Prabowo, Kaesang: Kok Anies Enggak Disebut?

Nasional
Menanti Transparansi Polri Usut Kematian Ajudan Kapolda Kaltara

Menanti Transparansi Polri Usut Kematian Ajudan Kapolda Kaltara

Nasional
Kaesang Akui Jadi Ketum PSI Berkat 'Privilege' Anak Presiden Jokowi

Kaesang Akui Jadi Ketum PSI Berkat "Privilege" Anak Presiden Jokowi

Nasional
Dugaan Pelecehan oleh Prajurit Kostrad, Pangkostrad Pastikan Korban Dapat Penanganan Psikologis

Dugaan Pelecehan oleh Prajurit Kostrad, Pangkostrad Pastikan Korban Dapat Penanganan Psikologis

Nasional
Kepala Desa Janji Upaya Bukan Jokowi

Kepala Desa Janji Upaya Bukan Jokowi

Nasional
3 Calon Pengganti Irjen Karyoto di KPK, Ada Staf Ahli Kapolri hingga Kajati Kepri

3 Calon Pengganti Irjen Karyoto di KPK, Ada Staf Ahli Kapolri hingga Kajati Kepri

Nasional
Kaesang dan PSI Bakal Jadi Patokan Sikap Politik Jokowi di Pilpres

Kaesang dan PSI Bakal Jadi Patokan Sikap Politik Jokowi di Pilpres

Nasional
Wakil Ketua KPK Fasilitasi Perwira TNI Bertemu Tahanan Korupsi, MAKI: Salah, Nabrak SOP

Wakil Ketua KPK Fasilitasi Perwira TNI Bertemu Tahanan Korupsi, MAKI: Salah, Nabrak SOP

Nasional
Kaesang Pangarep Ketum PSI Dinilai Sinyal Pisah Jalan Jokowi dan PDI-P

Kaesang Pangarep Ketum PSI Dinilai Sinyal Pisah Jalan Jokowi dan PDI-P

Nasional
Bahas Alutsista dengan Wakasad, Pangkostrad: Ke Depan Kita Akan Lebih Banyak Pakai Drone dan Satelit

Bahas Alutsista dengan Wakasad, Pangkostrad: Ke Depan Kita Akan Lebih Banyak Pakai Drone dan Satelit

Nasional
Wacana Bacawapres Ganjar Seorang Perempuan, Siapa Bakal Dilirik?

Wacana Bacawapres Ganjar Seorang Perempuan, Siapa Bakal Dilirik?

Nasional
PSI, Kaesang Pangarep, dan Tanda Tanya 'Idealisme' Partai Anak Muda

PSI, Kaesang Pangarep, dan Tanda Tanya "Idealisme" Partai Anak Muda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com