Hal senada disampaikan Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini. Ia mengatakan, kasus-kasus kekerasan dan pelecehan seksual kini sudah banyak mengemuka di publik.
Pelakunya kekerasan dan pelecehan seksual pun beragam, mulai dari figur publik, selebritas, hingga aparat negara.
"Kami ingin pengesahan RUU PKS cepat, karena situasi kritis untuk kekerasan seksual," kata dia.
Baca juga: Kekerasan Seksual Makin Meresahkan, Komnas Perempuan Ingin RUU PKS Segera Disahkan
Anggota polisi yang melakukan pemerkosaan itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia adalah Nikmal Idwar, anggota polisi berpangkat brigadir satu (briptu).
Nikmal Idwar memperkosa seorang remaja berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Peristiwa bermula saat korban bersama temannya datang ke daerah Sidangoli pada Sabtu (13/6/2021) dini hari. Keduanya dari Bacan Kabupaten Halmahera Selatan.
Tak lama setelah itu, keduanya didatangi oleh oknum polisi menggunakan mobil patroli. Mereka pun diminta ikut ke polsek tanpa alasan yang jelas.
Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual Gofar Hilman, Komnas Perempuan Ingatkan Urgensi RUU PKS
Setibanya di polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan berbeda untuk dimintai keterangan.
Secara ringkas, setelah meminta keterangan korban, di kantor itu, Briptu Nikmal memperkosa korban. Korban pun sempat diancam agar tidak melaporkan peristiwa ini.