JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi menilai Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) semakin genting untuk segera disahkan.
Pernyataan ini dia sampaikan saat dimintai tanggapan terkait adanya delapan aduan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan selebritas Gofar Hilman.
"Iya (perlu untuk segera disahkan). Terutama terkait integrasi sistem layanan pemulihan korban dengan kerja kerja peradilan pidana," kata Siti kepada Kompas.com, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: Hakim Pangkas Hukuman Pinangki, Komnas Perempuan Sebut Banyak Cara Penuhi Hak Seorang Ibu
Adapun, aduan terhadap Gofar Hilman masuk ke Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia (LBH APIK) Jakarta terhitung hingga 19 Juni 2021.
Siti mengajak seluruh elemen masyarakat terutama koban pelecehan dan kekerasan seksual untuk mengawal pembahasan RUU PKS.
Sehingga, pengalaman-pengalaman korban dalam mendapatkan keadilan, pemulihan bisa diakui dan dirumuskan dalam peraturan.
"Seluruh elemen masyarakat, terutama korban kekerasan seksual untuk mengawal pembahasan dan pengesahan RUU PKS ini," ujarnya.
Baca juga: Komnas Perempuan Sayangkan Hakim Kurangi Masa Hukuman Jaksa Pinangki
Terkait langkah yang dilakukan oleh LBH APIK dengan membuka posko pengaduan korban Gofar Hilman, Komnas Perempuan memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi.
Menurut dia, pembukaan posko menjadi penting agar korban saling berbagi, saling menguatkan, sebagai bagian awal dari pemulihan korban.
"Dengan berhimpun dan berdiskusi bersama, para korban akan lebih menemukenali kerentanan perempuan atas berbagai ketidakadilan gender terhadap perempuan," kata Siti Aminah.
"Juga bagi lembaga layanan akan dapat mengindentifikasi kebutuhan kebutuhan korban," ucap dia.
Baca juga: Tragedi Mei 1998 dan Lahirnya Komnas Perempuan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.