Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis 4 Tahun Penjara bagi Rizieq Shihab dalam Kasus "Swab Test" RS Ummi

Kompas.com - 25/06/2021, 07:46 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hukuman terhadap mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kian bertambah setelah divonis bersalah dalam kasus swab test (tes usap) di Rumah Sakit Ummi Bogor oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Rizieq dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena dinilai telah menyebarkan berita bohong dengan sengaja menimbulkan keonaran di tengah masyarakat terkait kondisi kesehatannya saat dirawat di RS Ummi.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yaitu 6 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara karena Terbukti Sebar Hoaks, Rizieq Shihab Akan Ajukan Banding

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut keadaan yang memberatkan Rizieq adalah perbuatannya dalam kasus ini telah meresahkan masyarakat.

Sedangkan, hal yang meringankan yakni Rizieq memiliki tanggungan keluarga dan pengetahuannya sebagai guru agama masih dibutuhkan umat.

Dengan dijatuhkannya vonis tersebut, hukuman Rizieq bertambah berat setelah sebelumnya divonis denda Rp 20 juta dalam kasus kerumunan Megamendung dan dua tahun penjara dalam kasus Petamburan.

Selain Rizieq, dua terdakwa lain dalam kasus swab test RS Ummi yakni memantu Rizieq, Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun penjara.

Baca juga: Tiga Vonis Rizieq Shihab yang Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa...


Rizieq, Hanif, dan Andi Tatat, dinilai terbukti melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tutupi kondisi kesehatan

Hakim berpendapat, Rizieq telah berbohong dengan menutupi kondisi kesehatannya saat dirawat di RS Ummi Bogor.

Saat itu Rizieq mengaku berada dalam keadaan sehat. Padahal, Rizieq berstatus sebagai pasien reaktif Covid-19 atau probabel, berdasarkan hasil rapid test antigen.

"Pemberitahuan atau pernyataan yang disampaikan oleh terdakwa melalui video dengan judul 'Testimoni IB HRS Pelayanan RS Ummi' adalah terlalu dini dan mengandung kebohongan karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, karena terdakwa sudah tahu dirinya reaktif Covid-19/probabel Covid-19," kata hakim.

Baca juga: BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Tes Swab RS Ummi

Hakim juga menegaskan, pihak yang memiliki kewenangan untuk menyetakan seseorang sehat atau tidak sehat adalah dokter berdasarkan hasil pemeriksaan medis.

Oleh karena itu, menurut hakim, seseorang tidak bisa mengaku sehat apabila hasil pemeriksaan medis menyatakan sebaliknya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com