Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Terbitkan Pedoman UU ITE, ICJR Nilai Masih Ada Celah Ruang Kriminalisasi

Kompas.com - 24/06/2021, 20:40 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memberikan sejumlah catatan terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu secara khusus menyoroti pedoman terhadap Pasal 27 Ayat (1), (3), (4), Pasal 28 ayat (2), Pasal 29, dan Pasal 36 UU ITE.

“ICJR melihat ada beberapa ketentuan yang dapat berpeluang membantu perbaikan masalah implementasi UU ITE di lapangan, namun masih terdapat catatan yang menjadi dasar kuat revisi UU ITE harus disegerakan,” kata Erasmus dalam keterangan tertulis, Kamis (24/6/2021).

Baca juga: Pemerintah Didesak Prioritaskan Revisi UU ITE Kendati Telah Keluarkan Pedoman Implementasi

Pertama, ICJR menilai pedoman untuk Pasal 27 Ayat (1) masih membuka ruang kriminalisasi.

Meskipun dalam pedoman Pasal 27 ayat (1) ini telah merujuk Pasal 281-282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Pornografi yang mengatur bahwa pelanggaran yang dilakukan harus bersifat komersil atau untuk di muka umum.

Namun, ia menilai pasal itu masih berpotensi dapat menjerat orang per orang, tanpa secara tegas memastikan perbuatan yang dipidana adalah perbuatan transmisi/distribusi/membuat dapat diakses harus ditujukan untuk diketahui umum.

“Hal ini tetap membuka ruang kriminalisasi bagi korban Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) atau korepondensi privat atau pribadi yang tidak ditujukan untuk umum atau tidak untuk kebutuhan komersil,” ujar Erasmus.

Baca juga: Pemerintah Tegaskan Pedoman UU ITE Bukan Norma Hukum Baru

Kedua, Erasmus menyoroti Pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian. Menurutnya, dalam pedoman yang ada sudah berusaha untuk memberikan batasan terkait ujaran kebencian.

Namun, Erasmus berpandangan, permasalahan sesungguhnya terletak pada pengertian ‘antargolongan’ dalam pasal tersebut.

“Unsur ‘antargolongan’ masih menjadi masalah serius paska putusan MK, sehingga ini memang harus direvisi nantinya,” tegasnya.

Ketiga, Erasmus juga menyoroti Pasal 29 UU ITE tentang pengancaman di ruang siber atau cyberbullying.

Menurut dia, pedoman yang ada mengenai pasal ini cukup bermasalah karena tidak memasukkan syarat terkait pasal tersebut sebagai delik aduan.

“Pasal ini harusnya merupakan delik aduan karena ditujukan pada pribadi. Hal ini harus dipertegas, khususnya dalam revisi UU ITE nantinya,” ucap dia.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Buku Saku Pedoman UU ITE bagi Penegak Hukum

Selanjutnya, Erasmus mencatat masih adanya potensi masalah terhadap Pasal 36 tentang perbuatan pidana yang menyebabkan kerugian bagi orang lain.

Erasmus menjelaskan, pedoman yang ada masih belum mempertegas peran dari Polisi dan Jaksa dalam melakukan pemeriksaan kerugian materiil dari pelanggaran yang diderita korban akibat Pasal 27 sampai 34 UU ITE.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com