Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Didesak Prioritaskan Revisi UU ITE Kendati Telah Keluarkan Pedoman Implementasi

Kompas.com - 24/06/2021, 17:04 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta tetap memprioritaskan revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kendati sudah mengeluarkan pedoman kriteria implementasi.

"Koalisi Serius Revisi UU ITE mendesak pemerintah untuk tetap memprioritaskan dan menjaga komitmen revisi UU ITE," ujar Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur, mewakili Koalisi Serius Revisi UU ITE, lewat keterangan tertulis, Kamis (24/6/2021).

Isnur menegaskan, salah satu langkah yang harus ditempuh pemerintah adalah segera melakukan pengajuan revisi dan pembahasan dengan DPR RI.

Di samping itu, pihaknya mendorong agar pemerintah nantinya lebih terbuka dan partisipatif dalam proses penyusunan revisi UU ITE, yakni dengan melibatkan masyarakat terdampak regulasi (meaningful and inclusive participation).

Baca juga: Pedoman UU ITE Berpeluang Bantu Masalah Implementasi, tapi Revisi UU ITE Harus Disegerakan

Ia tak ingin pembahasan revisi UU ITE berjalan seperti ketika pemerintah mempersiapkan draf Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga pimpinan lembaga dan kementerian tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE.

Sebab, pemerintah sebelumnya tak pernah membuka diri ke publik mengenai draf pedoman tersebut.

"Padahal, partisipasi publik yang bermakna, efektif dan inklusif merupakan bagian yang sangat penting dalam penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia. Tidak bisa hanya bersifat formal, akan tetapi harus berkelanjutan dan memasukan opini dan kekhawatiran masyarakat dalam setiap keputusan," tegas dia.

Isnur menambahkan, penerbitan pedoman ini harus dianggap sebagai aturan transisi sebelum adanya revisi UU ITE.

Karena itu, pihaknya menekankan agar praktik pembuatan pedoman tidak menjadi kebiasaan dalam menjawab revisi UU yang bermasalah.

Baca juga: SKB Pedoman UU ITE Resmi Ditandatangani, Ini Isinya

"Dalam hal ini, pemerintah harus tetap berkomitmen untuk merevisi UU ITE," tegas dia.

Adapun Koalisi Serius Revisi UU ITE terdiri dari Amnesty International Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, ELSAM, Greenpeace Indonesia, ICJR, ICW, IJRS, Imparsial, YLBHI hingga Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet).

Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menandatangani SKB tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (23/6/2021).

Penandatanganan ini disaksikan langsung Menko Polhukam Mahfud MD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com