Kendati demikian, Erasmus juga memberikan apresiasi terhadap pedoman di Pasal 27 Ayat (3) tentang pencemaran nama baik dan Pasal 27 Ayat (4) tentang pemerasan/pengancaman.
Erasmus mengatakan, pedoman mengatur agar Pasal 27 Ayat (3) merujuk ke Pasal 310 dan 311 KUHP sebagai delik pokoknya, sehingga laporan hanya bisa dibuat melalui delik aduan langsung.
ICJR berpandangan isi dari pedoman tersebut setidaknya dapat berpeluang dapat memperbaiki implementasi aturan UU ITE di lapangan.
Namun, Erasmus menekankan, pedoman ini harus menjadi isyarat pentingnya melakukan revisi kedua UU ITE.
“Sebab tanpa revisi UU ITE, maka tidak ada jaminan pasti selesainya berbagai permasalahan yang tidak dapat disentuh oleh Pedoman UU ITE,” ucap dia.
Baca juga: SKB Pedoman UU ITE Resmi Ditandatangani, Ini Isinya
Diketahui sebelumnya SKB tentang pedoman kriteria implementasi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE resmi ditandatangani.
Mahfud mengatakan, pedoman ini diharapkan bisa memberikan perlindungan masyarakat.
"Sambil menunggu revisi terbatas, pedoman implementatif yang ditandatangani tiga menteri dan satu pimpinan lembaga setingkat menteri bisa berjalan dan bisa memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada masyarakat," ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Rabu (23/6/2021) sore.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.