JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan bahwa pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan hasil dari keputusan bersama.
Ia menyebut tidak ada salah satu pihak tertentu yang mengusulkan pengadaan tes tersebut.
“Jadi (pelaksanaan) TWK ini tidak dimunculkan oleh satu orang, ini merupakan diskusi dari rapat tim, untuk membuat Perkom. Bahwa kenapa ada wawasan kebangsaan sebab di undang-undang namanya wawasan kebangsaan, maka kenapa bukan (tes) yang lain (karena) itu mengacu undang-undang,” jelas Bima dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Senin (21/6/2021) yang ditayangkan secara virtual di YouTube Humas Komnas HAM RI.
“Kemudian BKN mendapatkan mandat untuk melaksanakan TWK,” sambung dia.
Baca juga: Usai Diperiksa Komnas HAM, Kepala BKN: Kami Beri Keterangan Sejujur-Jujurnya
Bima tidak menjelaskan dengan jelas apakah Perkom yang dia maksud itu adalah Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom KPK) Nomor 1 Tahun 2021.
Selanjutnya Bima menceritakan dalam proses menjalankan mandat pelaksanaan TWK itu, BKN tidak memiliki instrumen untuk melakukan tes pada pejabat KPK yang sudah lama bekerja.
“BKN punya instrumen TWK tapi tidak sesuai dengan KPK. Karena yang dinilai orang-orang yang senior, yang sudah lama berada di KPK, ada deputi, kepala biro, direktur, penyidik utama. Yang kami miliki adalah tes untuk CPNS di tahapan entry level. Jadi tes ini kami rasakan tidak pas kalau digunakan untuk pejabat yang sudah menjabat, “ papar dia.
Bima mengatakan karena instrumen TWK itu tidak dimiliki oleh BKN, maka akhirnya yang digunakan adalah instrumen yang dimiliki oleh Dinas Psikologi AD.
“Kenapa kok sampai menggunakan instrumen yang dimiliki oleh Dinas Psikologi AD itu panjang ceritanya. Itu yang digunakan, kenapa yang digunakan, karena ini masih satu-satunya alat instrumen yang tersedia, yang fair, jadi kami gunakan the best available instrument yang ada,” tuturnya.
Baca juga: Kepala BKN Ungkap Alasan Muncul Pertanyaan Pilih Pancasila atau Agama dalam TWK
Lalu Bima menjelaskan bahwa hasil TWK itu tidak didapatkan dari satu instrumen saja. Tapi ada tiga instrumen yang digunakan yaitu Indeks Moderasi Bernegara-68, wawancara, dan profiling.
“Jadi tiga metode ini yang digunakan untuk menilai teman-teman KPK agar memenuhi syarat menjadi ASN,” ucap Bima.
Kemudian dari hasil tersebut, didapatkanlah 75 pegawai yang dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS) dalam pelaksanaan TWK.
Bima menuturkan dari 75 pegawai itu kemudian dilakukan pembahasan lagi dengan berbagai lembaga lainnya untuk melihat apakah masih ada pegawai yang bisa dinyatakan memenuhi syarat (MS).
“Kemudian dalam rapat koordinasi dibahas lagi apakah bisa yang 75 ini dikurangi lagi, sehingga ada yang bisa memenuhi syarat dalam tanda kutip. (Rapat) dihadiri oleh semua pihak bersama asesornya, kita sudah coba apakah ada variabel-variabel yang bisa kita hilangkan agar orang-orang ini bisa menjadi memenuhi syarat. Ada. Jadi hasilnya 51 (tidak lolos) dan 24 (diberi kesempatan) itu,” ungkapnya.
Baca juga: Pernyataan Kepala BKN soal Informasi Pelaksanaan TWK Rahasia Negara Dianggap Bertentangan UU
Adapun Bima memberikan keterangan setelah memenuhi panggilan pemeriksaan Komnas HAM terkait dengan dugaan pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan TWK para pegawai KPK.
Hari ini Bima diperiksa bersama dengan beberapa orang lainnya, salah satunya yaitu Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.