Salin Artikel

Kepala BKN: Penyelenggaraan TWK Hasil Diskusi Bersama dan Mengacu pada Undang-undang

Ia menyebut tidak ada salah satu pihak tertentu yang mengusulkan pengadaan tes tersebut.

“Jadi (pelaksanaan) TWK ini tidak dimunculkan oleh satu orang, ini merupakan diskusi dari rapat tim, untuk membuat Perkom. Bahwa kenapa ada wawasan kebangsaan sebab di undang-undang namanya wawasan kebangsaan, maka kenapa bukan (tes) yang lain (karena) itu mengacu undang-undang,” jelas Bima dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Senin (21/6/2021) yang ditayangkan secara virtual di YouTube Humas Komnas HAM RI.

“Kemudian BKN mendapatkan mandat untuk melaksanakan TWK,” sambung dia.

Bima tidak menjelaskan dengan jelas apakah Perkom yang dia maksud itu adalah Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom KPK) Nomor 1 Tahun 2021.

Selanjutnya Bima menceritakan dalam proses menjalankan mandat pelaksanaan TWK itu, BKN tidak memiliki instrumen untuk melakukan tes pada pejabat KPK yang sudah lama bekerja.

“BKN punya instrumen TWK tapi tidak sesuai dengan KPK. Karena yang dinilai orang-orang yang senior, yang sudah lama berada di KPK, ada deputi, kepala biro, direktur, penyidik utama. Yang kami miliki adalah tes untuk CPNS di tahapan entry level. Jadi tes ini kami rasakan tidak pas kalau digunakan untuk pejabat yang sudah menjabat, “ papar dia.

Bima mengatakan karena instrumen TWK itu tidak dimiliki oleh BKN, maka akhirnya yang digunakan adalah instrumen yang dimiliki oleh Dinas Psikologi AD.

“Kenapa kok sampai menggunakan instrumen yang dimiliki oleh Dinas Psikologi AD itu panjang ceritanya. Itu yang digunakan, kenapa yang digunakan, karena ini masih satu-satunya alat instrumen yang tersedia, yang fair, jadi kami gunakan the best available instrument yang ada,” tuturnya.

Lalu Bima menjelaskan bahwa hasil TWK itu tidak didapatkan dari satu instrumen saja. Tapi ada tiga instrumen yang digunakan yaitu Indeks Moderasi Bernegara-68, wawancara, dan profiling.

“Jadi tiga metode ini yang digunakan untuk menilai teman-teman KPK agar memenuhi syarat menjadi ASN,” ucap Bima.

Kemudian dari hasil tersebut, didapatkanlah 75 pegawai yang dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS) dalam pelaksanaan TWK.

Bima menuturkan dari 75 pegawai itu kemudian dilakukan pembahasan lagi dengan berbagai lembaga lainnya untuk melihat apakah masih ada pegawai yang bisa dinyatakan memenuhi syarat (MS).

“Kemudian dalam rapat koordinasi dibahas lagi apakah bisa yang 75 ini dikurangi lagi, sehingga ada yang bisa memenuhi syarat dalam tanda kutip. (Rapat) dihadiri oleh semua pihak bersama asesornya, kita sudah coba apakah ada variabel-variabel yang bisa kita hilangkan agar orang-orang ini bisa menjadi memenuhi syarat. Ada. Jadi hasilnya 51 (tidak lolos) dan 24 (diberi kesempatan) itu,” ungkapnya.

Adapun Bima memberikan keterangan setelah memenuhi panggilan pemeriksaan Komnas HAM terkait dengan dugaan pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan TWK para pegawai KPK.

Hari ini Bima diperiksa bersama dengan beberapa orang lainnya, salah satunya yaitu Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/22/19280391/kepala-bkn-penyelenggaraan-twk-hasil-diskusi-bersama-dan-mengacu-pada-undang

Terkini Lainnya

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke