JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana selesai memberikan keterangan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dugaan pelanggaran HAM pada tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, sekitar pukul 17.00 WIB.
Usai diperiksa, kepada wartawan, Bima mengaku telah memberikan keterangan sejelas-jelasnya dan sejujur-jujurnya terkait penyelenggaraan TWK di KPK.
"Saya kira pada proses permintaan keterangan tadi sudah kami jawab sejelas-jelasnya, sejujur-jujurnya apa yang ada pada Komnas HAM. Tidak ada yang ditutupi, tidak ada hal yang disembunyikan,” terang Bima dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Senin (21/6/2021) dikutip dari tayangan YouTube Humas Komnas HAM RI.
Baca juga: Kepala BKN Ungkap Alasan Muncul Pertanyaan Pilih Pancasila atau Agama dalam TWK
Bima menjelaskan bahwa ia telah memberi keterangan terkait dengan semua proses pelaksanaan TWK.
Namun demikian, Bima menegaskan hanya bisa memberikan keterangan sesuai dengan tugas dan kewenangan BKN.
“Dalam kaitan dengan pelaksanaan itu BKN hanya mampu menjawab tugas dan kewenangan (BKN) karena di dalam pelaksanaan TWK itu merupakan pekerjaan kolaborasi dengan banyak instansi lain,” imbuh dia.
Menurut Bima pelaksanaan TWK merupakan kolaborasi antara berbagai lembaga seperti Dinas Psikologi Angkatan Darat, Pusat Intelijen Angkatan Darat, Badan Intelijen Strategis (BAIS), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang dibantu oleh Badan Intelijen Negara (BIN).
Bima mengaku sudah memberikan semua informasi tentang TWK, termasuk kronologi hingga dinamika yang terjadi dalam pelaksaan tes itu.
“Sudah kami sampaikan semua, termasuk kronologi dan dinamika dalam proses TWK itu. Untuk detailnya tidak bisa saya sampaikan karena itu menjadi rahasia dengan percakapan pada Komnas HAM,” imbuh dia.
Baca juga: YLBHI Nilai TWK KPK Bentuk Kekuasaan Sepihak Penguasa atas Rakyat
Diketahui keterangan Kepala BKN Bima Haria Wibisana diperlukan oleh Komnas HAM untuk mendapatkan informasi yang jelas terkait penyelenggaraan TWK para pegawai KPK.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, KOmnas HAM akan mendalami keterlibatan BKN dalam proses TWK pegawai KPK.
Selain itu, Beka mengatakan, pihaknya juga akan mendalami substansi dan metode TWK serta alat ukur yang digunakan.
Kemudian, landasan hukum atau kebijakan yang digunakan BKN juga akan didalami Komnas HAM.
Komnas HAM ikut menyelidiki penyelenggaraan tes tersebut setelah mendapatkan laporan dari Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap dan penyidik senior KPK Novel Baswedan bahwa penyelenggaraan tes itu merupakan tindakan sewenang-wenang dari para Pimpinan KPK.
Adapun hasil TWK tersebut menjadi dasar alih status pegawai KPK menjadi ASN. Dalam perjalannnya, sebanyak 75 pegawai dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS) TWK itu.