JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tetap mempertahankan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19.
Langkah tersebut diputuskan dalam rapat terbatas yang dihadiri Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, sejumlah menteri serta kepala lembaga terkait, pada Senin (21/6/2021).
Namun pemerintah menegaskan, PPKM kali ini diberlakukan secara lebih ketat selama 14 hari, terhitung sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Sebelumnya, lima perhimpunan profesi dokter menyarankan opsi pengetatan mobilitas masyarakat dengan penerapan PPKM skala luas dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Saran tersebut diberikan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Perhimpunan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN) dan Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskuler Indonesia (PERKI).
Baca juga: PPKM Diperketat hingga 5 Juli, Berikut Ketentuan Pembatasan di 11 Sektor
Pembatasan mobilitas masyarakat dalam skala yang luas diperlukan, mengingat beban rumah sakit dan beban kerja tenaga kesehatan meningkat. Apabila tak segera diantisipasi, sistem pelayanan kesehatan dikhawatirkan akan kolaps.
Sementara itu, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) mengusulkan pemerintah melakukan PSBB atau lockdown regional secara berkala di pulau-pulau besar seperti Jawa, Sumatera, dan Kalimantan.
IAKMI menilai, mayoritas negara-negara di dunia memilih dua opsi itu untuk menekan kenaikan kasus Covid-19.
"Usul yang paling radikal yaitu lockdown regional. Ini bentuk paling logis. Karena seluruh negara yang sudah melewati kasus, tidak ada cara lain," kata Dewan Pakar IAKMI Hermawan Saputra, dalam konferensi pers pada Minggu (20/6/2021).
Kondisi terkini Covid-19 Indonesia
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kasus Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan yang luar biasa.
Pemerintah pun berupaya menangani persoalan itu di sektor hulu, yaitu dengan mencegah masyarakat terpapar Covid-19.
"Kami sampaikan sampai saat ini memang terjadi peningkatan (Covid-19) yang luar biasa dan itu penting untuk bisa fokus bukan hanya di sisi hilir atau di sisi RS, di sisi penanganan orang sakit. Tetapi lebih penting lagi fokus ke sisi hulu," ujar Budi, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin.
Baca juga: Penambahan Kasus Covid-19 Tertinggi, Masyarakat Diminta Batasi Kegiatan
Menurut Budi, Presiden Jokowi sudah memberikan dua poin arahan. Pertama, penanganan di sisi hulu atau pencegahan penularan Covid-19 untuk mengurangi beban rumah sakit.
Kedua, Jokowi memerintahkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dipercepat.