Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperketat hingga 5 Juli, Berikut Ketentuan Pembatasan di 11 Sektor

Kompas.com - 22/06/2021, 06:45 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Covid-19 di Indonesia kian melonjak. Dampak dari peningkatan mobilitas masyarakat selama libur Lebaran semakin terasa dengan terus bertambahnya angka pasien.

Beberapa hari belakangan penambahan kasus harian Covid-19 meningkat drastis melewati angka 10.000. Bahkan, pada Minggu (20/6/2021) hingga Senin (21/6/2021), bertambah 14.536 kasus baru Covid-19.

Penambahan itu menyebabkan total kasus Covid-19 kini melewati angka 2 juta, tepatnya 2.004.445 kasus, terhitung sejak diumumkannya kasus pertama pada 2 Maret 2020.

Baca juga: Rekor 14.536 Kasus Covid-19 dalam Sehari, Tertinggi Selama Pandemi

Situasi tersebut mendesak pemerintah mengambil langkah ekstra. Apalagi, sebelumnya diprediksi bahwa peningkatan kasus Covid-19 akan terus terjadi pada 5-7 pekan usai libur Lebaran atau hingga akhir Juli 2021.

Pemerintah memutuskan untuk memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari, terhitung sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Langkah tersebut diputuskan dalam rapat terbatas yang dihadiri Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, serta sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait, Senin (21/6/2021).

 11 sektor

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) yang juga Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penguatan PPKM mikro dilakukan dengan mengatur pembatasan kegiatan berdasar pada zonasi risiko Covid-19. Setidaknya, terdapat 11 sektor yang diatur secara khusus.

"Jadi itu mengatur kegiatan kemasyarakatan dan kedisiplinan masyarakat di 11 sektor," kata Airlangga, seusai rapat terbatas, Senin.

Ke-11 sektor itu meliputi:

1. Perkantoran

Airlangga mengatakan, kegiatan perkantoran di zona merah atau risiko tinggi Covid-19 wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi 75 persen karyawan. Hanya 25 persen karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

Sementara, kantor yang berada di luar zona merah, WFH dan WFO diterapkan 50 persen banding 50 persen karyawan.

"K/L (kementerian/lembaga) sudah ada surat edaran daripada Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), demikian pula untuk pengaturan BUMN dan BUMD," ujar Airlangga.

Baca juga: Penguatan PPKM Mikro 22 Juni-5 Juli, 75 Persen Karyawan di Zona Merah Wajib WFH

Dianjurkan untuk memberlakukan WFH secara bergilir agar tidak ada karyawan yang diam-diam melakukan perjalanan keluar daerah selama masa WFH.

Nantinya, ketentuan terkait WFH akan WFO akan diatur lebih lanjut oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

2. Kegiatan belajar mengajar

Selanjutnya, diatur pula pembatasan kegiatan belajar mengajar. Sekolah, perguruan tinggi, atau akademi yang berada di zona merah Covid-19 wajib menerapkan kegiatan belajar mengajar daring.

Sementara, di zona lainnya kegiatan belajar mengajar mengikuti aturan yang telah diterapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: PPKM Diperkuat hingga 5 Juli, Zona Merah Wajib Terapkan Sekolah Daring

3. Sektor esensial

Menurut Airlangga, kegiatan di sektor esensial seperti industri pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional, tempat kebutuhan pokok masyarakat mulai dari supermarket hingga apotek, tetap beroperasi 100 persen.

Namun demikian, diatur jam operasional dan kapasitas pengunjung dengan protokol kesehatan lebih ketat.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com