Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Masyarakat Sipil Uji Materi UU Minerba ke MK, Ini Pasal yang Dipermasalahkan

Kompas.com - 21/06/2021, 16:36 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun Koalisi Masyarakat Sipil tersebut terdiri dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) yang memberi kuasa pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

"Dengan ini mengajukan Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," demikian yang tertulis dalam berkas permohonan, dilansir dari laman resmi MK, Senin (21/6/2021).

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Ajukan Uji Materi UU Minerba ke MK

Koalisi masyarakat sipil mengajukan beberapa pasal untuk diujikan yakni Pasal 4 Ayat (2), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 17 Ayat (2), Pasal 21, Pasal 35 Ayat (1), Pasal 37, Pasal 40 Ayat (5) dan (7).

Kemudian, Pasal 48 huruf a dan b, Pasal 67, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 93, Pasal 105, Pasal 113, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 140, Pasal 142.

Selain itu, Pasal 151, Pasal 169C huruf g, Pasal 173B, Pasal 173C UU Minerba yang dinilai bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28H Ayat (1), Pasal 28C Ayat (2), Pasal 18 Ayat (2) dan Pasal 18A Ayat (2) UUD 1945.

Berikutnya, Pasal 17A Ayat (2), Pasal 22A, dan Pasal 31A Ayat (2), dan Pasal 172B Ayat (2) UU Pertambangan Mineral dan Batubara Bertentangan dengan Pasal 28 H Ayat (1), Pasal 28C Ayat (2), dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

Lalu, Pasal 162 dinilai telah membatasi hak-hak konstitusional warga negara untuk mengembangkan diri demi memenuhi kebutuhan dasar hidup.

"Memberikan ketidakpastian hukum; dan melanggar hak atas rasa aman dan bebas dari rasa takut, sebagaimana diatur Pasal 28 C Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28 G Ayat (1) UUD 1945," tulis dalam berkas permohonan.

Baca juga: Kejati Lampung Tahan Otak Pengemplangan Pajak Minerba Rp 2 M di Lampung Selatan

Pasal terakhir yang dipermasalahkan adalah yaknk terkait frasa "Diberikan Jaminan" dalam Pasal 169A ayat (1) yang mengatur jaminan pemberian izin berdasarkan Kontrak Karya (KK) dan PKP2B Perusahaan.

"Dan Pasal 169B Ayat (3) terkait kelanjutan operasi kontrak/perjanjian bertentangan dengan prinsip persamaan di mata hukum dalam Pasal 28D Ayat (1) dan prinsip partisipasi warga negara dalam Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945," lanjut kutipan dalam berkas permohonan.

Sementara itu, dalam petitum, Koalisi Masyarakat Sipil berharap Majelis Hakim MK menyatakan Pasal 4 Ayat (2), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 17 Ayat (2), Pasal 21, Pasal 35 Ayat (1), Pasal 37, Pasal 40 Ayat (5) dan (7), Pasal 48 huruf a dan b, Pasal 67, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 93.

Serta Pasal 105, Pasal 113, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 140, Pasal 142, Pasal 151, Pasal 169C huruf g, Pasal 173B, Pasal 173C, Menyatakan Pasal 17A Ayat (2), Pasal 22A, dan Pasal 31A Ayat (2), dan Pasal 172B Ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca juga: MK Tolak Uji Materi Pemprov Babel soal UU Minerba

Kemudian, menyatakan Pasal 162 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai

"Setiap orang yang telah menerima ganti rugi dengan sengaja merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 136 ayat (2) yang mengakibatkan kerugian materiil".

Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil meminta MK menyatakan Pasal 169A dan Pasal 169B bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com