Salin Artikel

Koalisi Masyarakat Sipil Uji Materi UU Minerba ke MK, Ini Pasal yang Dipermasalahkan

Adapun Koalisi Masyarakat Sipil tersebut terdiri dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) yang memberi kuasa pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

"Dengan ini mengajukan Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," demikian yang tertulis dalam berkas permohonan, dilansir dari laman resmi MK, Senin (21/6/2021).

Koalisi masyarakat sipil mengajukan beberapa pasal untuk diujikan yakni Pasal 4 Ayat (2), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 17 Ayat (2), Pasal 21, Pasal 35 Ayat (1), Pasal 37, Pasal 40 Ayat (5) dan (7).

Kemudian, Pasal 48 huruf a dan b, Pasal 67, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 93, Pasal 105, Pasal 113, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 140, Pasal 142.

Selain itu, Pasal 151, Pasal 169C huruf g, Pasal 173B, Pasal 173C UU Minerba yang dinilai bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28H Ayat (1), Pasal 28C Ayat (2), Pasal 18 Ayat (2) dan Pasal 18A Ayat (2) UUD 1945.

Berikutnya, Pasal 17A Ayat (2), Pasal 22A, dan Pasal 31A Ayat (2), dan Pasal 172B Ayat (2) UU Pertambangan Mineral dan Batubara Bertentangan dengan Pasal 28 H Ayat (1), Pasal 28C Ayat (2), dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

Lalu, Pasal 162 dinilai telah membatasi hak-hak konstitusional warga negara untuk mengembangkan diri demi memenuhi kebutuhan dasar hidup.

"Memberikan ketidakpastian hukum; dan melanggar hak atas rasa aman dan bebas dari rasa takut, sebagaimana diatur Pasal 28 C Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28 G Ayat (1) UUD 1945," tulis dalam berkas permohonan.

Pasal terakhir yang dipermasalahkan adalah yaknk terkait frasa "Diberikan Jaminan" dalam Pasal 169A ayat (1) yang mengatur jaminan pemberian izin berdasarkan Kontrak Karya (KK) dan PKP2B Perusahaan.

"Dan Pasal 169B Ayat (3) terkait kelanjutan operasi kontrak/perjanjian bertentangan dengan prinsip persamaan di mata hukum dalam Pasal 28D Ayat (1) dan prinsip partisipasi warga negara dalam Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945," lanjut kutipan dalam berkas permohonan.

Sementara itu, dalam petitum, Koalisi Masyarakat Sipil berharap Majelis Hakim MK menyatakan Pasal 4 Ayat (2), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 17 Ayat (2), Pasal 21, Pasal 35 Ayat (1), Pasal 37, Pasal 40 Ayat (5) dan (7), Pasal 48 huruf a dan b, Pasal 67, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 93.

Serta Pasal 105, Pasal 113, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 140, Pasal 142, Pasal 151, Pasal 169C huruf g, Pasal 173B, Pasal 173C, Menyatakan Pasal 17A Ayat (2), Pasal 22A, dan Pasal 31A Ayat (2), dan Pasal 172B Ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kemudian, menyatakan Pasal 162 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai

"Setiap orang yang telah menerima ganti rugi dengan sengaja merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 136 ayat (2) yang mengakibatkan kerugian materiil".

Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil meminta MK menyatakan Pasal 169A dan Pasal 169B bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/21/16362491/koalisi-masyarakat-sipil-uji-materi-uu-minerba-ke-mk-ini-pasal-yang

Terkini Lainnya

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke