JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah saat ini mempercepat proses whole genome sequencing (WGS) penularan Covid-19.
Whole genome seqencing merupakan proses penelusuran genomik secara keseluruhan sebagai upaya untuk mengetahui penyebaran mutasi virus corona.
"Pemerintah berkomitmen mempercepat proses WGS di laboratorium dari yang sebelumnya membutuhkan waktu dua minggu, menjadi satu minggu," ujar Wiku dikutip dari siaran pers KPC-PEN, Jumat (18/6/2021).
"Semakin cepat rentang waktu pemeriksaan ini, diharapkan data yang didapat semakin aktual dan dapat dilakukan penanganan yang cepat," kata dia.
Baca juga: Satgas: Apa Pun Varian Virus Corona, yang Perlu Dilakukan Perketat Protokol Kesehatan
Wiku menuturkan, WGS akan terus dilakukan karena dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan kesehatan yang tepat.
Hasil WGS juga digunakan untuk mengendalikan distribusi varian virus penyebab penyakit Covid-19 yang menyebar ke berbagai daerah di Indonesia.
Meski demikian, Wiku mengungkapkan bahwa pemeriksaan strain virus melalui proses WGS bukanlah kewajiban mutlak pada kasus positif.
"Karena WGS memiliki metode khusus. Dan tidak semua kasus positif layak dilacak genomiknya. Misalnya kasus dengan gejala tidak biasanya maupun kasus pada pelaku perjalanan luar negeri dan lain-lain," kata dia.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Kombinasi Mobilitas Penduduk dan Varian Baru Virus Corona
Untuk itu, dia menekankan, apa pun jenis varian yang ada di tengah-tengah masyarakat, yang perlu dilakukan ialah memperketat protokol kesehatan.
Tidak ada ada jalan lain sebaik disiplin protokol kesehatan.
"Karena itulah kita dapat memutus rantai penularan secara efektif dan efisien. Dengan mematuhi protokol kesehatan, maka masyarakat akan terlindungi dari paparan varian-varian Covid-19," ujar Wiku.
"Dan bagi yang sakit dan terinfeksi, untuk menjalani pengobatan sesuai prosedur untuk mempercepat kesembuhan," ucapnya.
Baca juga: Satgas: Corona Varian Delta Berbahaya, Utamakan Disiplin Protokol Kesehatan