Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Mantan Anggota DPRD Jambi Ditahan KPK

Kompas.com - 17/06/2021, 19:10 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Empat mantan anggota DPRD itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Keempat tersangka yakni Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara dan Zainul Arfan.

“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan empat tersangka masing-masing selama 20 hari pertama, mulai tanggal 17 Juni 2021 sampai dengan 6 Juli 2021,” kata Pelaksana Tugas Harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (17/6/2021).

Baca juga: KPK Tetapkan Empat Mantan Anggota DPRD Jambi Jadi Tersangka

Setyo mengatakan, Fahrurrozi dan Arrakhmat Eka Putra ditahan pada Rutan KPK Kavling C1. Sedangkan Wiwid Iswhara dan Zainul Arfan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

“Sebelumnya akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 Hari di Rutan KPK Kavling C1 sebagai pemenuhan protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK,” ucap dia.

Setyo menjelaskan, perkara ini bermula dari kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017.

Dalam perkembangannya KPK mengungkap bahwa praktik uang “ketok palu” tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD TA 2018 namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.

Baca juga: Kasus Suap RAPBD Jambi, KPK Panggil Empat Mantan Anggota DPRD

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 18 tersangka dan saat ini telah diproses hingga persidangan.

Para tersangka terdiri dari gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi di DPRD dan pihak swasta.

Adapun yang menjadi tersangka adalah Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saifudin.

Selain itu, KPK juga menetapkan tujuh mantan Anggota DPRD Jambi yaitu Supriono, Sufardi Nurzain, Muhammdiyah, Zainal Abidin, Elhehwi, Gusrizal dan Effendi Hatta.

Kemudian, KPK menetapkan eks Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, serta dua Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Kembangkan Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi

Tersangka lain, yakni pihak swasta bernama Joe Fandy Yoesman alias Asiang, Fraksi Restorasi Nurani bernama Cekman, Fraksi PKB bernama Tadjudin Hasan dan Fraksi PPP bernama Parlagutan Nasution.

Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com