Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Sebut Nurul Ghufron Tidak Tahu Siapa Penggagas Ide TWK

Kompas.com - 17/06/2021, 18:50 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron tidak bisa menjelaskan mengenai siapa penggagas ide pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Hal itu diungkapkan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat memberikan keterangan setelah pemeriksaan terhadap Ghufron, Kamis (17/6/2021). Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.00 hingga 15.00 WIB.

“Siapa yang mengeluarkan ide, inisiatif siapa, karena bukan beliau ya beliau tidak bisa menjawab,” ujar Anam, dikutip dari tayangan Kompas TV, Kamis.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Ada Perbedaan Keterangan Wakil Ketua KPK dan Staf BKN soal Proses TWK

Menurut Anam, Ghufron juga tidak bisa menjawab dua pertanyaan lain

Pertama, tentang pengambilan kebijakan di level atas terkait TWK. Kedua, terkait dengan intensitas pertemuan antara pihak dalam pelaksanaan tes tersebut.

“Terkait pengambilan kebijakan di level atas yang itu kita telusuri apakah ini wilayah kolektif kolegial, ternyata Pak Ghufron tidak tahu. Ya maka dari itu harus orang-orang tersebut yang masuk dalam konstruksi peristiwa itu yang menjelaskan,” jelas Anam.

“Intensitas pertemuan itu tidak bisa dijawab karena memang bukan Pak Nurul Ghufron,” sambungnya.

Baca juga: Komnas HAM Beri Kesempatan 4 Pimpinan dan Sekjen KPK Penuhi Pemanggilan hingga Akhir Bulan

Oleh sebab itu, Anam berharap empat pimpinan lainnya dan Sekjen KPK bisa memberikan keterangan kepada Komnas HAM.

Hal itu diperlukan karena ada pertanyaan yang tidak bisa diwakilkan jawabannya. Terutama terkait dengan peran masing-masing individu dalam pelaksanaan TWK.

"Kami memberi kesempatan pada Pimpinan yang lain agar mau datang ke Komnas HAM untuk memberikan klarifikasi soal apa yang mau didalami oleh Komnas HAM,” ucapnya.

Kendati demikaian, Anam menambahkan, Komnas HAM tidak akan mengirimkan surat pemanggilan lagi. Pihaknya akan menunggu inisiatif dari para pimpinan dan sekjen KPK hingga akhir bulan Juni.

“Enggak perlu kita panggil lagi, kita beri kesempatan saja. Kalau mau datang kita terima sampai akhir bulan ini sebelum kami tutup kasus ini. Kalau dipanggil nanti nunggu lagi, akan memakan waktu yang banyak dan merugikan kita semua,” pungkas dia.

Baca juga: Keterangan Kepala BKN soal TWK Dibutuhkan, Komnas HAM: Tidak Bisa Diwakilkan

Sebelumnya, 75 pegawai KPK dinyatakan tak lolos TWK. Berdasarkan nama-nama yang beredar, mereka adalah penyelidik dan penyidik kasus besar.

Ada pula pegawai yang pernah mengkritik pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri dan menentang revisi UU KPK. Kemudian, 51 dari 75 pegawai yang tak lolos TWK bakal diberhentikan, sementara sisanya akan dibina.

Belakangan, pegawai KPK yang tak lolos melaporkan soal dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK ke Komnas HAM.

Mereka mempersoalkan dasar hukum TWK yang hanya diatur melalui Peraturan KPK. Selain itu, sejumlah pertanyaan TWK dianggap melecehkan dan melanggar privasi warga negara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com