JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR Komarudin Watubun mengatakan, pemerintah perlu serius membahas perubahan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tersebut.
Hal itu ia sampaikan untuk menanggapi tidak hadirnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang sebelumnya diundang dalam rapat pada hari ini, Kamis (17/6/2021).
Kedua menteri itu diwakilkan oleh bawahannya yakni Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan Wakil Menteri Hukum dan HAM. Hanya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tampak hadir dalam rapat.
"Beberapa kali kita undang menteri terkait. Ada yang mewakilkan kepada Sekjen, ada yang mewakilkan juga kepada Dirjen lagi. Jadi saya sempat menyampaikan ini juga kepada istana supaya ada keseriusan. Keseriusan dari kementerian untuk membahas masalah Papua," kata Komarudin saat membuka rapat, Kamis (17/6/2021).
Baca juga: 20 Tahun Otsus Papua, Mendagri: APBD Besar, tapi Tak Berdampak Signifikan untuk Masyarakat Asli
Menurut Komarudin, masalah Otonomi Khusus Papua merupakan persoalan yang serius. Oleh karena itu, dia meminta pemerintah juga serius menangani persoalan di Papua.
Secara khusus, ia juga menyebut dan meminta Presiden Joko Widodo serius menangani persoalan Papua lewat pembahasan Otsus Papua.
"Menurut saya ini masalah serius. Oleh karena itu, Bapak Presiden juga serius. Nah, tetapi hari ini, teman-teman Pansus semua, ketidakhadiran Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM juga ada alasan," jelasnya.
Komarudin mengaku mendapatkan surat yang menyebut alasan Menkeu tak dapat menghadiri rapat Pansus Otsus Papua.
Pada surat tersebut, dituliskan bahwa Menkeu tak dapat hadir karena tengah mengikuti judicial review di Mahkamah Konstitusi yang membahas mengenai Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.
Kemudian, pimpinan Pansus juga menerima surat dari Menkumham atas ketidakhadiran dalam rapat pada Kamis.
Dalam surat disebutkan bahwa Menkumham tak dapat menghadiri rapat lantaran tengah mewakili Presiden untuk melaksanakan sidang pengujian formal UU Cipta Kerja di MK.
Baca juga: Revisi UU Otsus dan Kesejahteraan Papua
"Sehubungan dengan hal tersebut, kami menugaskan Wakil Menteri Hukum dan HAM untuk menghadiri rapat yang dimaksud," ujar Komarudin membacakan surat Menkumham.
Kemudian, atas pertimbangan pimpinan dan anggota Pansus, rapat tetap berlangsung meski tak dihadiri Menkeu dan Menkumham.
Adapun agenda rapat tersebut membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perubahan Kedua UU Otsus Papua dan pembentukan Panitia Kerja (Panja).
Diketahui bersama, RUU Otsus Papua telah disahkan DPR untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 pada Selasa (23/3/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.