Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MK Minta Pemerintah Klarifikasi soal Perbedaan Halaman Naskah RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 17/06/2021, 15:45 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta pemerintah untuk memberikan penjelasan mengenai munculnya berbagai naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dengan berbagai versi halaman.

Hal itu diungkapkan Saldi Isra dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (17/6/2021). Sidang tersebut juga disiarkan secara daring.

"Tolong pemerintah memberikan klarifikasi terhadap perbedaan-perbedaan naskah ini. Kami hanya ingin tahu perubahan-berubahan apakah yang terjadi dari satu naskah ke naskah yang lain," kata Saldi.

Baca juga: Jumlah Halaman Draf RUU Cipta Kerja Berubah-ubah Dinilai Bikin Gaduh Rakyat

Menurut Saldi ada beberapa versi halaman naskah RUU Cipta Kerja yang beredar yakni naskah versi 905 halaman, yang disetujui dalam sidang paripurna tanggal 5 Oktober 2020.

Kemudian naskah versi 1.028 halaman yang diunggah di laman DPR, naskah versi 1.035 halaman yang muncul lada 12 Oktober siang.

Selain itu, ada naskah versi 812 halaman yang muncul pada 12 Oktober malam dan ada naskah 1.187 halaman yang muncul pada 21 Oktober 2020.

Saldi mengatakan, ada juga pernyataan dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang menyatakan setelah menerima naskah dari DPR, setelah persetujuan bersama telah dilakukan beberapa perbaikan teknis.

Baca juga: Membandingkan 3 Draf RUU Cipta Kerja: Ada Perbedaan Ketentuan Cuti, Upah, dan PHK

Oleh karena itu Mahkamah ingin tahu apa bentuk perbaikan teknis yang dilakukan setelah naskah itu sampai ke tangan pemerintah.

"Sehingga kami bisa membandingkan naskah yang disetujui bersama, kemudian naskah yang direvisi secara teknis oleh Sekretariat Jenderal DPR, naskah yang disampaikan dari DPR ke pemerintah, kemudian naskah yang diperbaiki secara teknis oleh Kementerian Sekretaris Negara," ujar Saldi Isra.

Selain itu, Saldi juga meminta DPR untuk memberikan penjelasan tentang adanya perubahan teknis dalam draf RUU Cipta Kerja setelah disetujui bersama menjadi UU.

Baca juga: Draf RUU Cipta Kerja Diperbarui Lagi, Berubah Jadi 812 Halaman

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com