Sebab, kata Saldi, pernyataan dari Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyebut ada perubahan teknis dalam UU Cipta Kerja setelah disetujui bersama.
"Tolong kami Mahkamah juga diberi bukti apa yang ketika dipersetujui bersama itu dan perubahan-perubahan teknis apa saja yang dilakukan," ucapnya.
"Sehingga kami bisa melihat apakah yang terjadi perubahan teknis atau perubahan substansi," ucap dia.
Sementara itu, perwakilan Presiden Joko Widodo ataupun pemerintah yakni Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku belum dapat memberikan jawaban.
Pemerintah akan melengkapi semua pertanyaan Hakim Konstitusi, termasuk Saldi Isra, secara tertulis.
"Diharapkan ini dapat melengkapi dan juga menjawab apa yangdimintakan oleh pemohon termasuk dengan kelengapan bukti-buktinya," kata Airlangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.