JAKARTA, KOMPAS.com - Draf RUU Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang yang beredar luas di publik terus mengalami perubahan. Padahal, draf itu belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Berdasarkan dokumen yang diterima Kompas.com, setidaknya ada tiga draf RUU Cipta Kerja yang diakui oleh DPR hingga Selasa (13/10/2020).
Draf pertama setebal 905 halaman, yang beredar pada saat RUU ini disahkan menjadi UU pada 5 Oktober lalu.
Draf yang memiliki nama simpan "5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja-Paripurna.pdf" itu didapatkan Kompas.com dari dua pimpinan Badan Legislasi DPR.
Baca juga: Draf RUU Cipta Kerja yang Berubah-ubah...
Belakangan keberadaan draf tersebut dipersoalkan lantaran sejumlah anggota dewan termasuk anggota Baleg masih ada yang belum menerima dokumen tersebut.
Belum beredarnya dokumen itu ke anggota dewan, menurut Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi, lantaran masih ada hal yang harus diperbaiki.
"Kami sudah sampaikan, kami minta waktu bahwa Baleg dikasih kesempatan untuk me-review lagi, takut-takut ada yang salah titik, salah huruf, salah kata, atau salah koma. Kalau substansi tidak bisa kami ubah karena sudah keputusan," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi saat dihubungi, Kamis (8/10/2020).
Baca juga: Lacak Jejak Draf RUU Cipta Kerja
Selanjutnya pada Senin (12/10/2020) pagi, beredar dokumen lain dengan nama simpan "RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN.pdf". Berbeda dari draf sebelumnya, ada 1.035 halaman pada dokumen kedua.
Dalam draf ini, pada bagian akhir terdapat kolom tanda tangan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin.
Menurut Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, draf tersebut merupakan hasil perbaikan yang dilakukan Baleg pada Minggu (11/10/2020) malam. Menurut dia, ada sejumlah perbaikan redaksional dalam draf tersebut.
Berdasarkan penulusuran Kompas.com pada BAB IV KETENAGAKERJAAN atau Klaster Ketenagakerjaan, ada beberapa klausul yang ditambahkan di dalam dokumen terbaru.
Baca juga: Bisakah UU Cipta Kerja Digugat Saat Belum Ada Nomor? Ini Kata MK
Perubahan itu mencakup lima pasal, di mana tiga di antaranya terdapat pada Bagian Kedua Ketenagakerjaan dan dua sisanya terdapat pada Bagian Ketiga Jenis Program Jaminan Sosial.