Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

20 Tahun Otsus Papua, Mendagri: APBD Besar, tapi Tak Berdampak Signifikan untuk Masyarakat Asli

Kompas.com - 17/06/2021, 15:05 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi dan beberapa catatan terhadap 20 tahun pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Khusus mengenai dana Otsus, berdasarkan hasil evaluasi, pelaksanaan Pasal 34 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua itu dinilai belum memberikan dampak yang besar terhadap kehidupan masyarakat di Papua.

"Total APBD Papua dan Papua Barat berada dalam 10 besar APBD terbesar di Indonesia, tetapi belum optimal memberikan dampak yang besar, signifikan terhadap kehidupan masyarakat asli di Papua," kata Tito dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) Otsus Papua dengan Mendagri, Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM, Kamis (17/6/2021).

Baca juga: Komnas HAM: UU Otsus Papua Harus Jadi Dasar Penghentian Kekerasan

Ia mengungkapkan, APBD Papua berada di urutan nomor 6 terbesar secara nasional. Adapun urutan pertama APBD terbesar dimiliki oleh Provinsi DKI Jakarta, disusul Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Aceh.

Sementara itu, lanjut Tito, untuk APBD Provinsi Papua Barat berada di urutan ke-9 secara nasional.

Tito melihat bahwa indikator kesejahteraan masyarakat justru belum optimal di Papua, meski berada pada urutan 10 besar APBD.

"IPM (Indeks Pembangunan Manusia) masih rendah di beberapa daerah. Bahkan beberapa indikator, Papua Barat lebih baik dari pada Papua. Ini menunjukkan bahwa fakta implementasi distribusi kabupaten/kota yang lebih rendah dari segi nominal," ungkapnya.

Selain itu, Tito juga mengungkapkan bahwa masih tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan (SILPA) pemanfaatan Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur Papua sebesar Rp 6,4 Triliun dari 2013-2019, sedangkan Papua Barat sebesar Rp 2,4 Triliun di periode yang sama.

Baca juga: Soal Prolegnas Prioritas 2021, Puan Minta Partisipasi Masyarakat dalam Pembahasan RUU Otsus Papua

Menurut Tito, besarnya SILPA tersebut menunjukkan adanya tata kelola keuangan yang perlu diperbaiki.

Kemudian, ia juga mengatakan bahwa laporan penggunaan dana Otsus sampai hari ini baru dapat menyajikan informasi realisasi penggunaan dana.

Sementara informasi terkait seberapa jauh capaian keluaran (output) dan seberapa efektif hasil (outcome) yang dapat dirasakan masyarakat Papua belum mampu ditangkap.

"Jadi informasi tentang realisasi penggunaan dananya. Ini yang perlu lebih dipertajam. Sehingga tidak hanya dana tersebut ada laporan penggunaannya, tapi juga bagaimana keluaran dan outcome-nya," jelas dia.

Lebih lanjut, Tito menambahkan, belum adanya grand design pemanfaatan dana Otsus sebagai acuan dalam menyusun perencanaan tahunan juga menjadi faktor belum berdampaknya pelaksanaan Otsus Papua.

Oleh karena itu, pemerintah telah mengajukan revisi pada Pasal 34 terkait Dana Otsus. Hal itu menurutnya untuk memastikan dasar hukum guna keberlanjutan dana Otsus.

Baca juga: Mendagri: Otsus Papua Spiritnya Perbaiki Percepatan Pembangunan dan Kesejahteraan

Selain itu, pemerintah mengambil langkah revisi UU ini karena menilai belum optimalnya tata kelola dana tersebut.

"Keberlanjutan dana Otsus dipandang perlu, selain mengingat masa berlakunya yang akan habis pada 21 November 2021. Sehingga membutuhkan dasar hukum keberlanjutan dana Otsus," terangnya.

Perlu diketahui, ada beberapa poin yang menjadi fokus pembahasan perubahan dalam pasal Dana Otsus. Salah satunya adalah menaikkan besaran dana Otsus yang semula 2 persen menjadi 2,25 persen.

Selain itu, ada pasal lain yang menjadi fokus pembahasan yaitu terkait Pasal 76 tentang Pemekaran Provinsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com