Salin Artikel

Hukuman Jaksa Pinangki Dipangkas, Pakar Hukum: Ini Keputusan Tidak Logis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman Pinangki Sirna Malasari kurang sensitif dalam melihat persoalan yang menjerat jaksa tersebut.

Ia menyebut, keputusan yang diambil hakim pun tidak logis.

“Keputusan yang berlebihan dan tidak logis. Ini menjadi indikator bahwa sikap dan keprihatinan majelis hakim yang tidak sensitif dan hanya memandang perbuatan korupsi itu sebagai kejahatan biasa saja seperti maling ayam,” terang Fickar pada Kompas.com, Kamis (17/6/2021).

“Padahal sesungguhnya lebih jahat karena dilakukan bukan karena kebutuhan melainkan karena keserakahan menumpuk harta. Karena itu pengawasan masyarakat menjadi sangat dibutuhkan,” sambung dia.

Secara yuridis logis, menurut Fickar, seharusnya jaksa mengajukan kasasi karena vonis dari majelis hakim PT Jakarta lebih kecil dari putusan Pengadilan Tipikor.

Namun di sisi lain, Fickar menduga bahwa langkah itu tidak akan diambil oleh pihak kejaksaan. Sebab tuntutan yang diberikan adalah 4 tahun penjara.

“Karena tuntutan maksimal penjara 4 tahun rasanya jaksa tidak akan mengajukan kasasi karena putusan PT Jakarta sudah sama dengan tuntutannya. Namun jika jaksa menangkap rasa keadilan yang lebih luas maka ia akan mengajukan kasasi agar putusannya dikembalikan menjadi penjara 10 tahun,” imbuh dia.

Fickar mendesak agar Komisi Yudisial segera melakukan pemeriksaan pada para hakim di PT Jakarta yang memutus perkara tersebut.

“Karena disparitasnya menyolok, saya kira ini bisa menjadi jalan masuk Komisi Yudisial memeriksa para hakimnya,” pungkas dia.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis penjara 10 tahun dalam kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung terkait terpidana kasus korupsi pengalihak hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Pemangkasan hukuman mencapai 6 tahun itu dilakukan majelis hakim dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya karena Pinangki sudah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.

Selain itu hakim juga mempertimbangkan Pinangki yang merupakan seorang ibu dari anak berusia empat tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang pada anak dalam masa pertumbuhan.

Pertimbangan berikutnya adalah Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

“Bahwa pebuatan Terdakwa tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya mempengaruhi putusan ini,” demikian tertulis dalam laman putusan Mahkamah Agung (MA).

Adapun putusan itu diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada 14 Juni 2021.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/17/11590521/hukuman-jaksa-pinangki-dipangkas-pakar-hukum-ini-keputusan-tidak-logis

Terkini Lainnya

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke