Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkembangan Vaksinasi Gotong Royong: "Waiting List" dan Aturan Terbaru

Kompas.com - 17/06/2021, 07:44 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lebih dari 28.000 perusahaan swasta dengan target 10,5 juta orang peserta sudah mendaftar melalui Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mengikuti vaksinasi gotong royong.

Wakil Ketua Kadin Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, antusias perusahaan untuk mengikuti vaksinasi gotong royong masih terus terjadi meski gelombang ketiga pendaftaran telah ditutup pada akhir Mei lalu.

"Jadi untuk sementara karena begitu banyaknya jumlah demand dan supply masih sedikit memang untuk sementara kami evaluasi," kata Shinta dalam diskusi secara virtual bertajuk "Siap Jaga Indonesia dengan Vaksinasi Gotong Royong", Rabu (16/6/2021).

Lantas, bagaimana nasib perusahaan yang belum mendaftar?

Shinta menuturkan, pihaknya berdiskusi dengan PT Bio Farma terkait masih banyak perusahaan swasta yang ingin mendaftar.

Ia mengatakan, Kadin akan kembali membuka pendaftaran dengan status perusahaan tersebut waiting list dalam vaksinasi gotong royong.

"Jadi memang akan dibuka waiting list tetapi sementara masih dalam evaluasi," ujarnya.

Selain itu, Shinta mengatakan, vaksinasi gotong royong tidak bersifat wajib bagi seluruh perusahaan.

Baca juga: Lebih dari 28.000 Perusahaan Daftar Vaksinasi Gotong Royong, Bagaimana yang Belum Daftar?

Oleh karenanya, ia mengatakan, apabila ada perusahaan yang sangat terdampak akibat pandemi Covid-19 dan tak mampu mengikuti vaksinasi gotong royong, maka dapat mengikuti program vaksinasi pemerintah.

"Bahwa ini terbuka untuk semua jenis perusahaan tetapi ini tidak mandatory, perusahaan yang saat ini sangat terdampak imbas Covid-19 tidak bisa memiliki kemampuan untuk mengikuti yang gotong royong silahkan saja mengikuti vaksinasi yang gratis," tuturnya.

Aturan baru vaksinasi Covid-19

Seiring dengan berjalannya program vaksinasi pemerintah dan vaksinasi gotong royong, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis aturan baru yakni Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, aturan baru tersebut mengatur bahwa vaksin yang diterima pemerintah dalam bentuk sumbangan atau hibah dengan merek vaksin sama dalam vaksinasi gotong royong dapat digunakan untuk program vaksinasi pemerintah.

Nadia mencontohkan 500.000 dosis vaksin Sinopharm yang diterima Pemerintah Indonesia dari Pemerintah Uni Emirat Arab dalam bentuk hibah akan digunakan untuk program vaksinasi pemerintah.

Baca juga: Menkes Rilis Permenkes 18/2021, Jenis Vaksin Covid-19 Program Pemerintah dan Gotong Royong Boleh Sama

"Jadi memungkinkan vaksinasi program pemerintah menggunakan merek yang sama dengan vaksinasi gotong royong, dikarenakan merek tersebut berasal dari sumbangan atau hibah dari negara, tapi tidak sebaliknya," ujarnya.

Nadia juga menegaskan, jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk program vaksinasi pemerintah tidak bisa digunakan untuk vaksinasi gotong royong.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com