Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/04/2021, 19:47 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan yang diputuskan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Senin (5/4/2021).

Djoko Tjandra dianggap terbukti menyuap sejumlah aparat penegak hukum terkait pengecekan status red notice serta penghapusan nama dari daftar pencarian orang (DPO) dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

"Iya, sudah ajukan banding," kata pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo kepada Kompas.com, Selasa (13/4/2021).

Baca juga: Pengacara Sebut Djoko Tjandra Mesti Jalani Tiga Vonis Berbeda, Total Hukuman 9 Tahun

Soesilo menyebut, pertimbangan Djoko Tjandra mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan yakni karena menurut dia, nota pembelaan tidak dipertimbangkan hakim.

"Pertimbangannya, karena nota pembelaan kita sama sekali tidak dipertimbangkan," ucap Soesilo.

Vonis majelis hakim lebih berat ketimbang tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Pada putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan Djoko Tjandra.

Hal yang memberatkan yakni perbuatan Djoko yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasa korupsi dan dilakukan untuk menghindari keputusan pengadilan.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah perilaku Djoko yang dinilai sopan selama proses persidangan berlangsung.

Baca juga: ICW: Model Kejahatan Djoko Tjandra Layak Dijatuhi Vonis Seumur Hidup

Adapun, Djoko Tjandra dinilai terbukti menyuap dua jenderal polisi terkait pengecekan status red notice dan penghapusan nama dari DPO di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Djoko terbukti memberikan uang sejumlah 200.000 dollar Singapura dan 379.000 dollar AS, melalui rekannya Tommy Sumardi, kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Karivhubinter) Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Terdakwa juga terbukti memberikan uang sebesar 100.000 dollar AS pada mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Djoko juga terbukti menyuap mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari guna sebesar 500.000 dollar AS untuk mengurus Fatwa MA agar lolos dalam pidana kasus Bank Bali.

Baca juga: Hakim Tolak Permohonan Djoko Tjandra Jadi Justice Collaborator

Majelis hakim juga menilai, Djoko terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Andi Irfan Jaya dalam pengurusan fatwa MA.

Ketiganya menjanjikan pemberian 10 juta dolar AS pada pejabat di Kejaksaan Agung dan MA.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Ganjar Sudah ke IKN, Prabowo Sebut Juga Bakal ke IKN

Ganjar Sudah ke IKN, Prabowo Sebut Juga Bakal ke IKN

Nasional
Janji Hormati Pemenang Pilpres 2024, Prabowo: Kita Tidak Boleh Sakit Hati

Janji Hormati Pemenang Pilpres 2024, Prabowo: Kita Tidak Boleh Sakit Hati

Nasional
Didukung Relawan Pedagang Indonesia Maju, Prabowo Sebut Pengusaha Paling Tahu Kondisi Bangsa

Didukung Relawan Pedagang Indonesia Maju, Prabowo Sebut Pengusaha Paling Tahu Kondisi Bangsa

Nasional
Panglima TNI: Masalah Papua Belum Terselesaikan, Perlu Konsep Terintegrasi

Panglima TNI: Masalah Papua Belum Terselesaikan, Perlu Konsep Terintegrasi

Nasional
Kepala BNN Janji Miskinkan Bandar Narkoba dan Lemahkan Sumber Keuangannya

Kepala BNN Janji Miskinkan Bandar Narkoba dan Lemahkan Sumber Keuangannya

Nasional
Alasan Dewas KPK Tak Bawa Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Firli ke Sidang Etik

Alasan Dewas KPK Tak Bawa Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Firli ke Sidang Etik

Nasional
Ketika Prabowo Tertawa Pernah Difitnah Cekik dan Tampar Wakil Menteri...

Ketika Prabowo Tertawa Pernah Difitnah Cekik dan Tampar Wakil Menteri...

Nasional
11 Hari Kampanye, Jubir Timnas Anies-Muhaimin Klaim Gelombang Perubahan Makin Membesar

11 Hari Kampanye, Jubir Timnas Anies-Muhaimin Klaim Gelombang Perubahan Makin Membesar

Nasional
Prabowo: Kalau Ada Gagasan tapi Mau Joget, Enggak Boleh?

Prabowo: Kalau Ada Gagasan tapi Mau Joget, Enggak Boleh?

Nasional
RI Harap Pengaktifan Pasal 99 Piagam PBB Tekan DK Ambil Tindakan untuk Gaza

RI Harap Pengaktifan Pasal 99 Piagam PBB Tekan DK Ambil Tindakan untuk Gaza

Nasional
Khawatir Timbul Konflik, Cak Imin Sebut Kedatangan Pengungsi Rohingya ke Aceh Harus Disetop

Khawatir Timbul Konflik, Cak Imin Sebut Kedatangan Pengungsi Rohingya ke Aceh Harus Disetop

Nasional
KPU Bantah Ada Usul Hilangkan Saling Sanggah di Debat Capres Saat Rapat dengan Timses

KPU Bantah Ada Usul Hilangkan Saling Sanggah di Debat Capres Saat Rapat dengan Timses

Nasional
Tanggapi Rencana Ekspor Daun Kratom, Kepala BNN: Kami Pelajari Dulu

Tanggapi Rencana Ekspor Daun Kratom, Kepala BNN: Kami Pelajari Dulu

Nasional
KPU Pastikan Antar Capres-Cawapres Tetap Bisa Saling Respons dalam Debat

KPU Pastikan Antar Capres-Cawapres Tetap Bisa Saling Respons dalam Debat

Nasional
Mengundur-undur Seleksi Pengawas, Seluruh Anggota Bawaslu RI Dinyatakan Langgar Etik

Mengundur-undur Seleksi Pengawas, Seluruh Anggota Bawaslu RI Dinyatakan Langgar Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com