Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Mikro 15-28 Juni, Tempat Ibadah di Zona Merah Covid-19 Ditutup Sementara

Kompas.com - 14/06/2021, 16:56 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro diperpanjang selama 2 minggu, terhitung sejak 15 Juni 2021.

Kebijakan itu bakal kembali diberlakukan di 34 provinsi di Indonesia.

"PPKM mikro akan diperpanjang tanggal 15 sampai 28 Juni," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan presiden dan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/6/2021).

Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang, Kantor di Zona Merah Wajib Terapkan WFH bagi 75 Persen Karyawan

Sejumlah aturan diberlakukan selama masa PPKM mikro tahap ke-10. Di daerah zona merah atau risiko tinggi Covid-19 aturan pembatasan diterapkan secara lebih ketat.

Terkait kegiatan ibadah misalnya, masyarakat yang tinggal di daerah zona merah diminta beribadah dari rumah. Sebab, akan dilakukan penutupan tempat ibadah selama 2 minggu.

"Sehingga beribadah di tempat umum, atau beribadah di tempat publik, atau beribadah di tempat-tempat ibadah, khusus di daerah merah itu ditutup dulu untuk 2 minggu," ujar Airlangga.

Baca juga: Gandeng TNI-Polri, Jokowi Targetkan 1 Juta Vaksinasi Covid-19 Per Hari Terlaksana Juli

Di sektor pekerjaan, perusahaan yang berada di zona merah Covid-19 wajib menerapkan work from home (WFH) bagi 75 persen karyawannya.

Sementara, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) hanya 25 persen.

WFH dan WFO bagi karyawan wajib dilakukan secara bergilir.

Sementara, kantor yang berada di zona oranye dan kuning Covid-19 menerapkan sistem WFH dan WFO masing-masing 50 persen terhadap karyawan.

Selanjutnya, pada sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar wajib mengikuti aturan yang sudah diputuskan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Baca juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Manfaatkan Masa Jabatan untuk Tangani Pandemi Covid-19

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com