Namun, bagi sekolah yang berada di zona merah virus corona, kegiatan belajar mengajar 100 persen dilakukan daring.
Kemudian, kegiatan di restoran dan mal dibatasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
"Dan ini akan ada penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," kata Airlangga.
Adapun daerah-daerah yang dikategorikan sebagai zona merah Covid-19 antara lain Kudus, Bangkalan, dan beberapa daerah lainnya yang akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Di daerah-daerah tersebut, lanjut Airlangga, akan dilakukan penebalan atau penambahan personel kepolisian dan TNI untuk memperketat PPKM mikro.
"Pemerintah melalui Satgas Covid menugaskan Dandim dan Kapolres untuk me-lead PPKM mikro untuk dilakukan penebalan," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.