JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memproses laporan terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait laporan tersebut.
"Sedang dalam proses pengumpulan bukti-bukti," kata Albertina kepada Kompas.com, Jumat (11/6/2021).
Baca juga: Saat Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Diduga Menekan dan Berkomunikasi dengan Tersangka...
Albertina menuturkan, Dewas akan segera menggelar sidang etik jika sudah memiliki bukti yang cukup.
"Putusan sidang etik terbuka untuk umum," ucap dia.
Sebelumnya, Lili dilaporkan ke Dewan Pengawas atas dugaan pelanggaran etik, pada Selasa (8/6/2021).
Laporan itu dilayangkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko serta dua penyidik KPK, yaitu Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
Lili diduga menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial, terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo, Kota Tanjungbalai.
M Syahrial merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
“Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik,” ujar Sujanarko dalam keterangan tertulis, Rabu (9/6/2021).
Baca juga: Lili Pintauli Diduga Bocorkan Perkembangan Kasus ke Tersangka, Penyidik Siap Jadi Saksi
Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip integritas dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Pasal ini berbunyi, insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi.
Lili juga diduga berperan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menjerat mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Sujanarko mengatakan, Lili diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus M Syahrial yang ditangani KPK.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar Pasal 4 Ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.