Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Ada Konsekuensi Pidana jika Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Bocorkan Informasi ke Tersangka

Kompas.com - 11/06/2021, 16:36 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan bahwa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mestinya juga dilaporkan telah melakukan pelanggaran pidana.

Menurut Zaenur, jika benar Lili melakukan komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, ada konsekuensi hukum pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jadi hal ini bukan hanya sekedar pelanggaran kode etik, tapi juga perbuatan pidana, karena memang pimpinan KPK dilarang mengadakan komunikasi baik melalui hubungan langsung atau tidak langsung pada pihak yang terkait dengan perkara,” jelas Zaenur pada Kompas.com, Jumat (11/6/2021).

“Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 yang masih berlaku sampai sekarang. Dalam Pasal 36 Ayat 1 dikatakan bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun,” papar dia.

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK Lili Pintauli, Tuduhan dan Bantahannya

Zaenur juga mengatakan bahwa ancaman pidana itu diatur dalam Pasal 65 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 yang pasalnya tidak diubah dalam revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Adapun Pasal 65 UU KPK Nomor 30 Tahun 2020 berbunyi:

Setiap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

“Nah menurut saya dari sisi komunikasi yang dilakukan oleh Lili itu merupakan tindak pidana, yang diancam dengan pidana 5 tahun, seharusnya ini di proses oleh KPK,” ucap Zaenur.

Lili dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik karena diduga membocorkan perkembangan informasi pengusutan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara yang melibatkan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Laporan itu disampaikan oleh Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko dan dua penyidik KPK yaitu Novel Baswedan dan Rizka Anungnata pada Selasa (8/6/2021).

Baca juga: Saat Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Diduga Menekan dan Berkomunikasi dengan Tersangka...

Sujanarko menyampaikan, ada dua dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Lili.

Pertama, ia diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus kepada Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial yang menjadi tersangka.

Kedua, Lili diduga menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPk untuk menekan M Syahrial soal penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com