Salin Artikel

Pengamat: Ada Konsekuensi Pidana jika Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Bocorkan Informasi ke Tersangka

Menurut Zaenur, jika benar Lili melakukan komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, ada konsekuensi hukum pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jadi hal ini bukan hanya sekedar pelanggaran kode etik, tapi juga perbuatan pidana, karena memang pimpinan KPK dilarang mengadakan komunikasi baik melalui hubungan langsung atau tidak langsung pada pihak yang terkait dengan perkara,” jelas Zaenur pada Kompas.com, Jumat (11/6/2021).

“Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 yang masih berlaku sampai sekarang. Dalam Pasal 36 Ayat 1 dikatakan bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun,” papar dia.

Zaenur juga mengatakan bahwa ancaman pidana itu diatur dalam Pasal 65 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 yang pasalnya tidak diubah dalam revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Adapun Pasal 65 UU KPK Nomor 30 Tahun 2020 berbunyi:

Setiap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

“Nah menurut saya dari sisi komunikasi yang dilakukan oleh Lili itu merupakan tindak pidana, yang diancam dengan pidana 5 tahun, seharusnya ini di proses oleh KPK,” ucap Zaenur.

Lili dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik karena diduga membocorkan perkembangan informasi pengusutan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara yang melibatkan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Laporan itu disampaikan oleh Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko dan dua penyidik KPK yaitu Novel Baswedan dan Rizka Anungnata pada Selasa (8/6/2021).

Sujanarko menyampaikan, ada dua dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Lili.

Pertama, ia diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus kepada Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial yang menjadi tersangka.

Kedua, Lili diduga menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPk untuk menekan M Syahrial soal penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/11/16363391/pengamat-ada-konsekuensi-pidana-jika-wakil-ketua-kpk-lili-pintauli-bocorkan

Terkini Lainnya

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke